Hukum

Laode Syarif: Seluruh Kasus di KPK Berawal dari Konflik Kepentingan

95
×

Laode Syarif: Seluruh Kasus di KPK Berawal dari Konflik Kepentingan

Sebarkan artikel ini
Laode%2BM%2BSyarif
Mantan komisioner KPK, Laode M. Syarif.

mjnews.id – Mantan komisioner KPK, Laode M Syarif mengatakan konflik kepentingan merupakan awal perilaku koruptif. Syarif menyebut mayoritas kasus korupsi yang ditangani KPK di eranya berawal dari konflik kepentingan.

“Dan ini banyak saya bisa pastikan seluruh kasus korupsi yang ditangani KPK ada unsur konflik kepentingan. Karena memperkaya diri sendiri dan orang lain tidak ada terjadi memperkaya diri sendiri kalau kita punya kepentingan di situ,” kata Syarif saat diskusi daring bertajuk ‘Konflik Kepentingan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi’, Jumat (24/4/2020).

Ia kemudian mencontohkan satu kasus korupsi terkait adanya unsur konflik kepentingan. Kasus tersebut menjerat eks Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar soal perizinan hutan.

“Kenapa saya sebut bahwa konflik kepentingan adalah tangga korupsi. Contoh Tengku Azmun Jaafar, Bupati Pelalawan. Dia mengeluarkan konsesi izin hutan pada waktu itu 12 izin, tapi 7 diberikan anak dan keluarga. Akhirnya itu kan conflict of interest,” sebutnya.

Bahkan Syarif mengatakan, ketika masih aktif jadi pimpinan KPK, dirinya menerapkan aturan khusus di lembaga antirasuah itu untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan. Aturan itu adalah pegawai dilarang memiliki hubungan keluarga dengan pegawai lainnya.

“Karena itu, di KPK tidak boleh ada adik, kakak, suami, istri. Itu dilarang karena itu mengakibatkan terjadi benturan kepentingan, sehingga pada waktu di KPK diprotes oleh pegawai yang muda. Mereka baik, tapi mereka saling jatuh cinta di kantor,” sebut Syarif.

Untuk itu, Syarif mengatakan saat itu, jika ada pegawai KPK memiliki hubungan keluarga dengan pegawai lain, salah satunya harus keluar. Syarif menegaskan aturan itu untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan ketika bertugas di KPK.

“Kita harus bilang ke mereka, salah satu mengundurkan diri. Sampai sekarang kalau belum diubah, masih berlaku. Ini untuk mencegah terjadinya conflict of interest,” pungkasnya. (*/eds)

Kami Hadir di Google News