Hukum

Direktur PT DBB Mengaku Sudah Dapatkan Dokumen Sebelum Tender

113
×

Direktur PT DBB Mengaku Sudah Dapatkan Dokumen Sebelum Tender

Sebarkan artikel ini
Saksi
Dua saksi diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa M Yamin Kahar di PN Kelas 1 A Padang, Kamis (14/5/2020). (adi hazwar)

mjnews.id – Lima saksi yang semula disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rikhi BM dan Yosi Andika Herlambang hanya satu saksi yang tuntas diperiksa, Jumat (14/5/2020) lalu.

Dalam kasus dugaan suap dengan terdakwa M Yamin Kahar alias Yamin terhadap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria hanya satu saksi Suhanddana Perbadi alias Wanda, Direktur PT Dempo Bangun Bersama (DBB) tuntas diperiksa dalam sidang Jumat itu. Padahal di Padang JPU KPK sudah menyiapkan satu saksi lagi, David Melko, Direktur PT DBB batal ditampilkan. Sedang tiga saksi lagi yang dipersiapkan di Kejari Jambi secara teleconference batal. Ketiga saksi tersebut adalah Fadlu Rahman alias Salu, Direktur PT Zulaikha, Abdul Hidayat Syaf alias Hidayat, karyawan PT Zulaikhaidayat dan Eriyanto, Direktur PT Yaek lfda Cont (YlC).

Sidang dipimpin hakim Yoserizal yang juga Ketua PN Kelas 1 A Padang dibantu hakim anggota Zalekha dan Mhd Takdir sedangkan terdakwa Yamin didampingi penasihat hukumnya (PH), Halius Hosen, Wilson Saputra, Meri Anggraini Zulkarini, Erpina dan Tiswal.

“Pada satu waktu, saya dipanggil bapak ke rumahnya. Di sana sudah ada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. Saya sempat dikenalkan bapak ke Muzni Zakaria sebagai Direktur PT Dempo,” kata Wanda.

Setelah itu Wanda mencari pihak atau orang yang mampu mengerjakan pembangun Proyek Masjid Agung Solok Selatan. Maka didapatkan Hidayat yang merupakan teman kuliahnya di Fakultas Teknik Universitas Bung Hatta Padang Hidayat, karyawan PT Zulaikha. Melalui Hidayat, Wanda mengenal Salu sebagai pemilik PT Zulaikha. Setelah itu baru disepakati komitmen fee sebesar 12 persen bagi terdakwa Yamin dan 2 persen untuk saksi Wanda, Hidayat dan David Melko.

Waktu pembicaraan Masjid Agung itu kata Wanda dibicarakan pula pembangunan Jembatan Ambayan Solok Selatan. Kata saksi Hanif Rasimon kepala Dinas PUTRP (Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perumahan). Proyek pambangunan Maajid Agung dengan pagu anggaran sebesar Rp55 miliar lebih dan proyek Jembatan Ambayan sebesar Rp14,8 miliar.

Sedangkan eksekusinya komitmen fee tersebut telah diambilnya Rp2, 1 miliar. Dua kali diambilnya di Jambi bersama David Melko. Pertama Rp1 miliar kemudian Rp1 miliar lagi.

Saksi Wanda juga menyatakan telah mengambil softcopy proyek dari pembangunan Masjid Agung itu dari Mutia Farina, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan setelah menemui Hanif Kadis PUTRP dan Yance Bastian selaku PPK (Pejabat Pembuat Dokumen). Begitu juga untuk proyek jembatan, saksi Wanda juga mengaku sudah mendapat soft copy proyek jembatan itu dari Adwist Patris Bimbe selaku PPK setelah dikenalkan Hanif kadis PUTRP. Soft copy berisikan HPS (Harga Perkiraan Sendiri), RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan KPK (Kerangka Acuan Kerja) prroyek proyek tersebut. Beberapa kali saksi Wandadiminta diminta uang oleh kadsi PUTPR Hanif baik unutuk Bupati Solok Selatan maupun ka Pokja Asri dan Desriyanto.

Jumlah uang mereka minta ke saksi Wanda sebesar Rp475 Juta. Softcopy itu langsung dikirim via Hidayat dan diteruskan ke Salu. Akhirnya proyek Masjid Agung dimenangkan PT Zulaika milik Saju dan proyek jembatan dimenangkan PT Yaek lfda Cont milik Eriyanto juga melalui Saju.

Sementara saksi kedua, David Melko, salah seorang Direktur PT Dempo Bangun Bersama diperiksa pada sidang Jumat (15/5/2020) lalu. Bedanya JPU KPK Rikhi BM dan Januar Dwi Nugroho sementara majelis hakimnya sama dan PH-nya itu juga. Pertama kali saya digaji oleh Wanda (Suhanddana Peribadi) sebagai direktur di PT Dempo Group sebesar Rp5 juta perbulan,” kata David Melko.

Namun diakui saksi, pergi ke lokasi proyek Masjid Agung dan Jembatan di Solok Selatan dan pergi ke Jambi bukan atas perintah terdakwa Yamin tetapi atas perintah Wanda. Begitu juga menemui pejabat Solok Selatan dan memberikannya uang, atas perintah Wanda.

“Berapa total uang yang saudara terima?” hakim ketua Yoserizal.

“Empat ratus juta lebih” jawab David Melko.

“Ketika kasus ini masih ditangani KPK sekitar awal Mei 2019 apakah saudara pernah membuat surat pernyataan,” tanya PH Wilson Saputra.”Pernah di Kantor Dempo Raden Saleh,” jawab saksi. Kemudian surat pernyataan tersebut diperlihatkan kepada majelis hakim dan dibacakan PH Eilson Saputra.

David Melko menyatakan dengan sesungguhnya bahwasanya untuk proyek jembatan dan masjid di Solok Selatan yang dikeejakan PT Yaek lfda Cont dan PT Zulaikha tidak ada sangkut pautnya dengan Dempo Group maupun Saudara Muhamad Yamin Kahar. Namun pertanyaan diambil kembali PH Halius Hosen secara hati nurani kenapa saudara berpendapat demikian.

“Karena kondisi di lapangan memang demikian ,” jawab saksi.

Terus muncul pula pertanyaan dari JPU dari KPK secara teleconference dan juga dijawab saksi namun tidak dapat didengar dengar jelas. Sebelumnya PH Halius Hosen sempat juga mempertanyakan penghasilan saksi.

“Katanya gaji saudara Rp5 juta perbulan. Tapi penghasilan saudara menurut hitungan saya malah mencapai Rp503 juta. Berapa lama saudara berkerja,” kata mantan Kajati Sumbar dan Jabar itu.

“Sejak awal proyek hingga diungkap KPK sekitar 9 bulan dan inì uang fee,” jawab saksi.
“Uang komitmen fee siapa yang menentukan persentase tersebut” tanya Halius Hosen.

“Wanda dan Sale, “ jawab saksi.

”Jadi bukan terdakwa,” tanya PH. “Bukan,” jawab saksi.

Akhirnya hakim ketua Yoserizal menutup sidang dan akan membuka lagi sidang Selasa (19/5/2020) besok. (adi)

Kami Hadir di Google News