Hukum

BPK: Ada APBN Masuk ke Rekening Pribadi

80
×

BPK: Ada APBN Masuk ke Rekening Pribadi

Sebarkan artikel ini
BPK: Ada APBN Masuk ke Rekening Pribadi
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Agung Firman Sampurna
mjnews.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN di lingkungan kementerian/lembaga. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menjelaskan total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp 71,78 miliar. Temuan itu tersebar di 5 kementerian/lembaga.
“Itu terdiri dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir,” ujarnya dalam cara media workshop secara virtual, Selasa (21/7/2020).
Agung menjelaskan, secara umum hal itu tentu tidak diperbolehkan dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana jika ditemukan kerugian negara. Namun menurutnya hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi kerugian negara. Sebab belum ditemukan penyalahgunaan dari uang negara yang masuk rekening pribadi tersebut.
“Sanksi yang akan dikenakan sesuai peraturan dan tingkat kesalahan, dapat berupa sanksi administratif termasuk sanksi pidana, jika ada unsur melawan hukum dan ada kerugian negara. Sejauh ini belum menemukan adanya kerugian negara,” ujarnya.
Agung pun menjabarkan, untuk di Kementerian Pertahanan terdapat dana APBN yang masuk ke rekening pribadi sebesar Rp 48.129.446.085. Penempatan dana itu di rekening pribadi belum dilaporkan dan atau belum mendapat izin Menteri Keuangan.
“Karena jika ingin menggunakan uang APBN melalui rekening lain harus dilaporkan dan mendapatkan izin dari Menteri Keuangan,” tambahnya seperti dikutip Detik.
Lalu Kementerian Agama ada sebesar Rp 20.718.648.337 berupa sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019 pada rekening pribadi dan/atau tunai dalam kelolaan pribadi pada 13 satker sebesar Rp4.961.491.435, dana kelolaan disimpan tunai dan/atau pada rekening pribadi maupun rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 satker sebesar Rp 5.416.601.354 dan pemindahbukuan ke rekening pribadi pada 15 satker sebesar Rp 10.340.555.548.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupa pengembalian sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebesar Rp 2.933.987.167 tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi melainkan disetorkan ke rekening pribadi.
“Ini rekening pribadi atas nama saudara FR dia adalah staf subbag. Menurut penjelasan rekeningnya hanya dipinjam bendahara untuk menampung sementara sisa belanja. Menurut pemeriksaan memang benar menunjukkan hanya menampung karena hanya 12 hari. Dengan demikian tidak ada kerugian uang negara tapi ada risiko,” ujarnya.
Lalu untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupa uang negara atas hasil lelang sitaan kayu ilegal tahun 2003 yang masih disimpan dalam rekening penampungan hasil lelang kayu sitaan a.n pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan bendahara penerimaan periode Tahun 2012-2013.
Terakhir Badan Pengawas Tenaga Nuklir berupa penggunaan rekening pribadi oleh Koordinator Kegiatan dalam mengelola uang kegiatan dan jangka waktu pertanggungjawaban dana Belanja Langsung (LS)belum ditetapkan sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun. (*)

Kami Hadir di Google News