Hukum

Tiga Terdakwa Pemakai Sabu Mulai Sidang Perdana di PN Padang

69
×

Tiga Terdakwa Pemakai Sabu Mulai Sidang Perdana di PN Padang

Sebarkan artikel ini
ilustrasi sidang

mjnews.id – Tiga terdakwa yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (3/9/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suci Lestari dalam dakwaannya menyebutkan, perkara itu berawal pada 7 April 2020. Tiga terdakwa, Yos, Zul dan Leon menyumbang masing-masing Rp100 ribu, lalu menyerahkan uang ke Riki (DPO) untuk membeli sabu. Kemudian malam hari, Riki datang ke rumah kakak terdakwa di Kampung Teleng, Limau Manis, lalu Riki menyerahkan paket narkoba itu pada terdakwa Leon.

Kemudian, ketiga terdakwa menggunakan narkoba itu secara bersama-sama. Tak lama setelah itu, anggota polisi berpakaian sipil datang dan menangkap terdakwa. Selain menemukan sisa sabu, polisi juga menemukan perangkat alat hisap.

Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine di RS Bhayangkara, ketiga terdakwa dinyatakan positif menggunakan sabu. Selain itu, berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Terandam, sabu yang ditemukan dari tiga terdakwa seberat 0,01 gram.

(adi)

Kami Hadir di Google News