KPU

Komisioner KPU Padang Pariaman: Mendaftar ke KPU, Jangan Ada Euforia!

63
×

Komisioner KPU Padang Pariaman: Mendaftar ke KPU, Jangan Ada Euforia!

Sebarkan artikel ini
rapat koordinasi Bawaslu
Komisioner KPU Padang Pariaman Ory Satifa Sakban bersama Samaratul Fuad dari KIPP memberikan materi dalam rapat koordinasi Bawaslu daerah setempat. (Ist)

mjnews.id – Ketua dan Sekretaris partai wajib datang saat pendaftaran calon ke KPU. Yang namanya syarat calon, harus lengkap dibawa oleh partai atau gabungan partai politik yang mengusung. Dan KPU pun memberikan ruang kepada masyarakat untuk menanggapi calon yang sudah mendaftar.

Komisioner KPU Padang Pariaman, Ory Satifa Sakban menyampaikan hal itu, Kamis (3/9/2020) di aula Bawaslu daerah itu, di Taluak Balibi, Pungguang Kasiak Lubuk Alung dalam Rapat Koordinasi bersama Stakeholders.

“Mengingat pandemi Covid-19 saat ini, KPU pun wajib menegakkan aturan protokol kesehatan. Artinya, tak usah bereuforia betul saat datang ke KPU,” katanya.

“Kita juga telah mensosialisasikan ke semua partai politik, bahwa yang mengantarkan calon bupati dan wakil itu orang-orangnya dibatasi. Yang paling penting tadi, pimpinan partai yang ditandai hadirnya Ketua dan Sekretaris, terus simpatisan paling banyak itu 15 orang, dan semuanya wajib pakai protokol covid,” ungkapnya.

Diketahui, pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah akan dibuka mulai, Jumat (4/9) ini hingga Minggu (6/9) mendatang.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Anton Ishaq yang membuka acara sekaligus memimpin jalannya penandatanganan komitmen pilkada damai dan badunsanak meminta semua partai politik yang punya kepentingan dalam pencalonan, mengikuti semua prosedur dan syarat yang berlaku, agar tidak jadi persoalan di kemudian hari.

Dia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, mulai dari pimpinan partai politik, pemerintahan, Forum Walinagari, PWI, TNI dan Polri dan pihak lainnya yang telah ikut membubuhkan tanda tangan, untuk mewujudkan pilkada yang bersahabat, damai sesuai kultur daerah itu sendiri.

Narasumber lainnya, Samaratul Fuad, Advokat Majelis Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menceritakan materi yang berkaitan dengan titik rawan dalam pencalonan kepala daerah.

“Banyak istilah yang muncul dalam persoalan yang hingga sekarang jadi sumber malapetaka dalam pesta demokrasi baik secara nasional, seperti pemilu, dan lokal seperti pilkada saat ini,” kata dia.

Di tambah lagi, katanya, saat pimpinan partai yang aktif di dewan jadi calon. Aturan, yang bersangkutan harus mundur dari keanggotaan di dewan. 

“Kasus ini akan jadi persoalan besar nantinya oleh partai bersangkutan. Akan menguras energi. Nah, tentu hal ini perlu jadi perhatian kita semua, dalam mewujudkan pilkada yang sesuai amanah konstitusi negara,” katanya.

(sul)

Kami Hadir di Google News