Hukum

Sumbar Consumer Forum Dorong Polda Sumbar Usut Izin Galian C di Kelok Jariang Kota Padang

67
×

Sumbar Consumer Forum Dorong Polda Sumbar Usut Izin Galian C di Kelok Jariang Kota Padang

Sebarkan artikel ini
galian c kelok jariang padang
Sumbar Consumer Forum Dorong Polda Sumbar Usut Izin Galian C di Kelok Jariang Kota Padang. (Ist)

mjnews.id – Lembaga Perlindungan Konsumsen Swadaya Mandiri (Sumbar Consumer Forum) mendorong Polda Sumbar mengusut izin tambang galian C di Kelok Jariang, Bungus Teluk Kabung, Padang.

Keberadaan tambang itu diduga sebagai pemicu longsor yang cukup parah beberapa hari lalu. “Aktivitas galian C itu dikhawatirkan mengancam keselamatan pengendara yang melewati kawasan itu,” ujar Ketua Sumbar Consumer Forum, Tosrisep, Selasa (15/9/2020).

Pihaknya khawatir jika tambang galian C di daerah itu terus beroperasi, akan kembali memicu longsor, dan tentunya mengancam keselamatan pengendara yang melewati kawasan tersebut.

“Melihat kondisi geografis kawasan itu, selain, tepat di pinggir jalan utama yang menghubungkan Sumbar dengan daerah tetangga Bengkulu, juga diprediksi memicu bencana. Toh, sudah ada buktinya longsor beberapa waktu lalu,” katanya.

Untuk itu pihaknya mendesak Polda Sumbar mengusut terbitnya izin tambang di lokasi tersebut. “Ini yang perlu diteliti polisi, agar ke depannya tak terjadi hal serupa,” katanya.

Sebelumnya, longsor menutup akses jalan di kawasan Kelok Jariang Bungus, Teluk Kabung, Kamis (10/9). Material longsor yang menutupi badan jalan ini membuat lalu lintas lumpuh sejak pukul 05.30 WIB dan baru bisa dilewati menjelang sore.

Longsor yang mengakibatkan putusnya arus lalu lintas Padang-Painan, Pesisir Selatan (Pessel) di Kelok Jariang km 26, Kecamatan Bungus Teluk Kabung berada pada titik tambang galian C.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Hary Martinus mengatakan, tambang galian C yang menjadi titik longsor itu tidak lagi beroperasi. 

“Tambang itu sudah kita hentikan operasi sejak dua bulan yang lewat,” katanya kepada Padangkita.com.

Usaha pertambangan itu dapat izin dari Pemprov Sumbar dengan nomor SK 544-169-2017 tertanggal 07 Februari 2017. Pemegang Izin Usaha Pertambangan itu bernama Suardi. Adapun komoditas dari pertambangan itu adalah mineral non-logam dengan luas lokasi 17,03 hektare.

Operasi tambang itu, kata Hary, dihentikan lantaran pengusaha tambang terindikasi tidak melakukan langkah-langkah pengelolaan tambang tidak sesuai aturan dan teknis pertambangan. 

“Saluran air pertambangannya itu dialirkan ke jalan, akibatnya materialnya sampai ke jalan. Setelah kita evaluasi, kita tutup sementara,” kata dia.

Selain itu, lokasi pertambangan yang sangat dekat dengan jalan juga menjadi faktor dihentikannya tambang itu. 

“Antrean mobilnya banyak, akibatnya mengganggu aktivitas lalu lintas,” tambah Hery.

Sementara Pimpinan PT Parit Batu Garda Samudera, Fajri Tanjung yang mengelola pengangkutan dan penjualan hasil galian C di lokasi itu enggan memberikan keterangan. 

“Kami sudah tiga bulan tidak bekerja di sana,” katanya singkat. 

(eds)

Kami Hadir di Google News