Hukum

Dua Terdakwa Pemerasan Disidangkan PN Padang

80
×

Dua Terdakwa Pemerasan Disidangkan PN Padang

Sebarkan artikel ini
pengadilan negeri padang
Pengadilan Negeri Klas 1A Padang

mjnews.id – Ada saja modus pemerasan yang dilakukan pelaku kejahatan untuk mengelabui korbannya. Seperti halnya yang dilakukan Rahmad dan Roni, dua terdakwa kasus pemerasan yang disidang Kamis (17/9/2020) di Pengadilan Negeri Padang.

Beatrix Berlina, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang itu membacakan amar dakwaan.

Disebutkan, kejadian berawal pada Sabtu, 23 Mei 2020 sekitar pukul 20.30 wib. Saat itu, saksi korban Marcel dan saksi korban Raja berbonceng sepeda motor yang dikendarai Gema. Di Jalan Samudera, Padang Barat, tiba-tiba mereka dicegat tiga pemuda yang juga mengendarai sepeda motor, yaitu Rahmad, Roni dan Randa (DPO).

Setelah berhenti, Rahmad mengatakan kalau mereka bertiga (Marcel, Raja dan Gema) sudah memukul adiknya. Lalu Rahmad menyuruh saksi korban ikut dengannya untuk bertemu dengan adiknya itu. Karena merasa tidak pernah melakukan pemukulan, tiga orang remaja itu ikut saja ke lokasi yang dikatakan Rahmad.

Di pinggir kali GOR H. Agus Salim kemudian mereka berhenti. Rahmad menyuruh Raja ikut dengannya menemui adiknya. Sedangkan Marcel dan Gema disuruh menunggu di pinggir kali itu.

Sesampai di dekat Masjid Raya, Rahmad berhenti. Ia meminta Raja menyerahkan handphonenya sebagai bukti ke adiknya, karena menurutnya kalau Raja langsung dibawa ke rumah pasti langsung dipukuli keluarganya. Karena Raja takut, handphone diberikan pada Rahmad, kemudian Rahmad pergi meninggalkan Raja di depan Masjid Raya.

Kemudian, Rahmad kembali lagi ke kawasan GOR. Sesampai di sana ia menyebut kalau Raja mengatakan Marcel-lah yang telah memukul adiknya. Rahmad pun menyuruh Marcel ikut dengannya. Karena takut dan khawatir dengan nasib Raja, Marcel ikut saja. 

Di depan Hotel Ibis, Rahmad menghentikan kendaraannya. Dia meminta Marcel menyerahkan handphonenya, alasannya sama seperti yang dikatakannya pada Raja. Kemudian, karena takut Marcel memberikan handphonenya pada Rahmad. Setelah itu Rahmad pergi meninggalkan Marcel.

Tak lama kemudian Rahmad kembali ke kawasan GOR. Ia kemudian pergi bersama Roni dan Randa, sedangkan Gema ditinggal begitu saja sendirian.

Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya Marcel kembali ke GOR dengan diantar orang asing. Dia pun menceritakan kejadian yang dialaminya pada Gema. Mereka pun kemudian melapor ke Polsek Padang Barat, Raja pun menyusul ke sana. 

Tak lama kemudian anggota kepolisian Polsek Padang Barat berhasil menemukan Rahmad dan Roni di Pos Gempur di Pasir Purus Atas. Sedangkan satu orang lainnya, Randa sudah lebih dulu pergi meninggalkan tempat itu. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 handphone, masing-masing milik Raja dan Marcel.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat 2 ke 2 KUHPidana,” kata JPU.

(adi)

Kami Hadir di Google News