Hukum

Perampas Laptop Mulai Disidangkan di PN Padang

74
×

Perampas Laptop Mulai Disidangkan di PN Padang

Sebarkan artikel ini
maling laptop
Ilustrasi. (Net)

mjnews.id – Hendri Saputra, terdakwa kasus pencurian di rumah kos mulai disidangkan, Rabu (30/9/2020) di Pengadilan Negeri Padang. Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ernawati membacakan dakwaan atas terdakwa.

Disebutkan, kejadian berawal pada Rabu, 27 Mei 2020 sekira jam 08.00 wib terdakwa berniat mencuri di sebuah rumah kost yang beralamat di Jalan Koto Panjang, Kelurahan Limau Manis, Pauh.

Sesampai di lokasi, terdakwa memanjat tembok pagar beton di samping rumah kos. Lalu berusaha masuk dari pintu belakang, tapi tidak berhasil. 

Kemudian terdakwa memanjat ke atas tempat cuci piring, memasukkan tangannya melalui ventilasi lalu menggeser grendel pintu hingga pintu terbuka. Setelah masuk ke dalam rumah, terdakwa melihat gunting dan mengantonginya. Kemudian masuk ke salah satu kamar. 

Di dalam kamar, terdakwa melihat korban sedang tertidur, dan dia juga melihat ada laptop di atas meja. Ketika hendak keluar membawa laptop, korban terbangun. 

Terdakwa kemudian meletakkan laptop dan menusuk korban dengan gunting di bagian di bagian lengan kanan, puncak bahu kanan dan kiri, dan punggung kanan korban. Korban pun berteriak minta tolong dan berusaha membuka pintu. 

Lalu terdakwa meninju punggung korban dan menarik korban ke arah belakang. Namun korban berusaha melawan dengan cara menarik baju terdakwa. Hingga akhirnya terdakwa membuka bajunya dan pergi keluar dari rumah kos melalui pintu belakang. Atas perbuatan terdakwa, korban Hukma Shabiyya mengalami kerugian lebih kurang Rp8,7 juta.

Selanjutnya juga dilakukan pemeriksaan visum terhadap korban di RS Unand. Pada pemeriksaan korban yang berusia 21 tahun ini ditemukan luka terbuka tapi rata pada lengan atas kanan, puncak bahu kanan dan kiri serta punggung kanan akibat kekerasan senjata tajam serta ditemukan pula luka terbuka tepi tidak rata pada punggung kanan, leher kiri, leher kanan, punggung kanan, lengan kiri, jari kelima, dada kanan, lengan kanan, pipi kanan, luka lecet pada lengan kanan akibat kekerasan tumpul. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-3 KUHP.

(Adi Hazwar)

Kami Hadir di Google News