Hukum

KPK Soroti Pemangkasan Hukuman oleh Mahkamah Agung

78
×

KPK Soroti Pemangkasan Hukuman oleh Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
gedung kpk
Gedung KPK. (Ist)

mjnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti fenomena maraknya pemangkasan hukuman pidana penjara para terpidana kasus korupsi, dalam beberapa waktu belakangan ini. KPK prihatin terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman penjara para koruptor lewat Peninjauan Kembali (PK).

“Sejak awal fenomena ini muncul, KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK Mahkamah Agung yang trennya menurunkan pemidanaan bagi para koruptor,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

Menurut Ali, tren pemangkasan hukuman terhadap koruptor muncul karena adanya ketidaksepemahaman visi antar penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Ali pun menekankan, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang seharusnya dapat dihukum dengan pidana seberat-seberatnya.

“Kami tegaskan kembali, sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU, namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tersebut maupun terhadap kepercayaan MA secara kelembagaan,” tuturnya kepada Okezone.

Sebagaimana diketahui, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dipangkas hukumannya dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara. Anas Urbaningrum merupakan koruptor ke-23 yang hukumannya dikurangi pada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak ihwal maraknya pemotongan masa hukuman para terpidana kasus korupsi oleh MA.

Saat ini, kata Nawawi, KPK menyerahkan ke publik untuk menilai putusan MA terkait pemotongan masa tahanan para koruptor. 

“Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

Menurut Nawawi, PK merupakan upaya hukum terakhir di dalam lembaga peradilan. Keputusan Hakim Agung bersifat mutlak. Oleh karenanya, Nawawi mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak memanggapi maraknya pemotongan masa tahanan para koruptor. 

“PK adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK,” tegas Nawawi.

Lebih lanjut, KPK berharap MA segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum PK. Sebab, ada 22 salinan putusan yang hingga kini belum diterima KPK dari MA. 

“Hal yang diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanyalah agar salinan-salinan putusan dari perkara tersebut bisa segera diperoleh KPK,” pungkasnya.

(*)

Kami Hadir di Google News