Hukum

Kasus Korupsi Lapangan Merdeka, Rekanan Somasi Pemko Solok

79
×

Kasus Korupsi Lapangan Merdeka, Rekanan Somasi Pemko Solok

Sebarkan artikel ini

ilustrasi sidang


mjnews.id – Rusvin Yunandar dan Suparjo melalui kuasa hukumnya Rimaison Syarief melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Solok terkait pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tipikor Padang dalam perkara dugaan korupsi Lapangan Merdeka Solok.

Rimaison menjelaskan, pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang pada perkara demngan terdakwa Saibin yang mengharuskan Pemko Solok membayar uang sejumlah Rp704.425.000 kepada kliennya. Hal ini belum digubris Pemko setempat.

“Uang itu saat ini berada di kas Pemko Solok. Berdasarkan permintaan dari Wakil Walikota Solok, klien kami yang melanjutkan pekerjaan lapangan itu, dengan menjamin akan membayarkan karena PT. Duta Sumatera Perkasa sudah tidak sanggup untuk mengerjakan proyek tribune lapangan tersebut,” katanya.

Ia menerangkan, sebelumnya telah diadakan beberapa kali pertemuan di rumah Wako Solok yang diikuti oleh beberapa pejabat pengambilan kebijakan termasuk pada waktu itu Walikota Solok, Zul Elfian.

“Pada saat itu, juga dihadiri Assisten II Jefrizal, Kabag PAP, Kadis Perkim dan Sofia Handayani yang dibuatkan pekerjaan borongan tanggal 15 Januari 2018 untuk melanjutkan pekerjaan Lapangan Merdeka Solok, dengan jaminan yang ada di kas daerah senilai Rp984. 425.000, yaitu sisa kontrak ditambah retensi dan bisa dicairkan sebagaimana dalam dukumen pelaksanaan perubahan anggaran yang dihadirkan sebagai bukti di persidangan,” katanya.

Rimaison menegaskan, bahwa pekerjaan proyek lapangan tersebut telah diselesaikan oleh Rusvin Yunandar dan Suparjo.

“Saat ini sudah selesai seratus persen, hanya tinggal pengadaan kursi VIP tribune, sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan. Namun Pemko Solok belum melakukan pembayaran tersebut,” katanya.

Rimaison menegaskan, bahwa dalam pertimbangan pada halaman 233 alinia ke dan 2, dijelaskan bahwa terhadap pembayaran kontrak kerja pada 15 Januari 2018 dengan nilai borongan Rp1,4 miliar. Kemudian, berdasarkan keterangan Novery, Kasubag Program dan Keuangan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Solok menyatakan bahwa saksi membenarkan bahwa sisa uang masih di kas daerah senilai Rp984. 425.000, dengan nilai kontrak dikurangkan dengan Rp704 juta menjadi Rp707 juta.

“Ini kewajiban Wawako Solok, Reiner untuk membayarnya, sebagaimana tulisan tangan Reiner yang ditampilkan Rusvin Yunandar di persidangan sebelumnya juga dihadirkan sebagai saksi,” terangnya.

“Perlu diketahui juga pada saat dikonfrotir di persidangan antara klien kami dengan keterangan terdakwa Saibin telah memperlihatkan bahwa bukti tulisan tangan Wawako Reiner memberikan pekerjaan penunjukan langsung (PL) kepada klien kami,” tambahnya.

“Jadi klien kami telah menyelesaikan pekerjaan yang sebelumnya molor dan tidak selesai oleh kontraktor sebelumnya. Jadi sebelumnya juga dibantah oleh Wawako Solok Reiner dan akhirnya di depan persidangan diakui kepada majelis hakim,” ungkapnya.

Dia berharap, agar hak kliennya dapat diselesaikan secara bertanggung jawab oleh Wawako Solok Riener dan Pemko Solok. “Saat ini klien kami dirugikan. Kalau somasi tidak ditanggapi, kami lanjut menempuh jalur hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke Kabag Hukum Pemko Solok Edrizal, dia membenarkan ada somasi yang dilayangkan kuasa hukum Rusvin.

“Sedang kami jawab sesuai dengan petunjuk pimpinan. Sedang diusahakan untuk disampaikan ke kantor hukumnya hari ini. Prinsipnya kami menghormati upaya yang dilakukan oleh Rusvin dan Suparjo,” katanya, Jumat (6/11/2020).

Ia menambahkan, putusan pengadilan telah diterbitkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang.

“Kami menghormati putusan itu. Untuk jawaban substantif mohon maaf kami harus izin pimpinan terlebih dahulu,” tandasnya.

(adi)

Kami Hadir di Google News