HeadlineHukum

Irjen Napoleon Keberatan Didakwa Terima Suap Rp 6 Miliar

77
×

Irjen Napoleon Keberatan Didakwa Terima Suap Rp 6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Irjen Napoleon Bonaparte
Irjen Napoleon Bonaparte saat membacakan eksepsi atas dakwaan JPU di Pengadilan. (Antara)

mjnews.id – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte mengaku keberatan atas dakwaan yang dilayangkan tim Jaksa penuntut umum. Di mana, Irjen Napoleon didakwa menerima uang suap sebesar 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar AS atau senilai Rp6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

Uang senilai Rp6 miliar itu disebut-sebut sebagai upaya untuk menghapus nama terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

Irjen Napoleon mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut. Dalam kesempatan itu, ia menyatakan bahwa dirinya merasa dizalimi oleh pemberitaan yang berkembang serta pernyataan para pejabat negara terkait tuduhan penghapusan red notice.

“Kesempatan hari ini sudah lama saya tunggu-tunggu yang mulia. Dari bulan Juli sampai hari ini, saya merasa dizalimi melalui pers, oleh pemberitaan, statment pejabat negara yang salah tentang tuduhan menghapus red notice,” kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

“Karena, sebagai Kadiv Hubinter Polri, kami yang paling tahu mekanisme kerja interpol,” imbuhnya.

Irjen Napoleon menegaskan, dirinya siap untuk membuktikan bahwa dakwaan tim jaksa terkait adanya aliran uang sebesar Rp6 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra, tidak benar. Ia menuding bahwa ada pihak yang berencana menzalimi dirinya sebagai pejabat negara.

“Tuduhan penerimaan uang, saya siap untuk membuktikan bahwa semua itu adalah didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara,” beber dia.

Merespons hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis yang memimpin jalannya persidangan mengingatkan agar Napoleon untuk tidak melayani pihak-pihak manapun yang menjanjikan untuk memuluskan perkaranya. Apalagi, jika ada yang berjanji akan membebaskan Napoleon.

“Saya ingatkan pada saudara untuk tidak melayani siapa pun yang akan memuluskan perkara saudara. Mohon itu tidak terjadi. Apalagi, kalau ada yang menjanjikan saudara akan membebaskan saudara dan sebagainya,” kata Damis.

Napoleon mengerti dan berjanji tidak akan menggubris jika ada pihak-pihak yang menjanjikan bisa memuluskan perkaranya. Ia menekankan bahwa sedari awal terseret kasus ini, dirinya hanya percaya lembaga peradilan untuk menuntaskan kasusnya seadil-adilnya.

“Tidak yang Mulia. Dari awal kami tidak melayani itu Pak Hakim dan kami sangat percaya dengan majelis peradilan ini Pak Hakim,” jawab Napoleon.

Lebih lanjut, Hakim Damis menjelaskan, jika Napoleon Bonaparte terbukti bersalah dalam perkara ini, maka pengadilan akan menjatuhkan hukuman pidana. Namun, jika tidak, maka Napoleon akan dibebaskan.

“Kalau terbukti, saudara akan dinyatakan terbukti dan dipidana. Kalau perkara ini dilanjutkan perkara ini. Kalau tidak terbukti anda akan dibebaskan,” kata Damis.

Mendengar penjelasan Hakim Damis, Napoleon langsung takbir. “Allahu Akbar,” singkat Napoleon.

Sekadar informasi, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar AS atau senilai Rp6 miliar dari Djoko Tjandra.

Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Ditjen imigrasi. Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

(*/eds)

Kami Hadir di Google News