HeadlineHukum

Rekonstruksi Pengeroyokan Intel Kodim Oleh Anggota Klub Moge, 24 Adegan Diperagakan

86
×

Rekonstruksi Pengeroyokan Intel Kodim Oleh Anggota Klub Moge, 24 Adegan Diperagakan

Sebarkan artikel ini
Rekonstruksi Pengeroyokan Anggota Moge di Bukittinggi
Polres Bukittinggi menggelar rekonstruksi pengeroyokan 2 prajurit TNI oleh anggota klub moge Harley. (ist)

mjnews.id – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan prajurit TNI di Bukittinggi. Kelima tersangka dihadirkan untuk memeragakan adegan penganiayaan terhadap 2 personel Kodim 0304/Agam tersebut.

“Rekonstruksi ini dilakukan sebanyak 24 adegan. Kegiatan rekonstruksi ini menghadirkan 5 orang tersangka atas nama MS (49), JA (26), RHS (48), TR (33) dan tersangka atas nama anak BS (16),” kata Kapolresta Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020).

Dia mengatakan rekonstruksi ini digelar untuk menyesuaikan peran para tersangka dengan keterangan dari saksi dan tersangka. Rekonstruksi digelar di halaman Polres Bukittinggi pada Kamis (12/11) kemarin.

Kedua korban dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi turut dihadirkan dalam rekonstruksi ini. AKBP Dody mengatakan rekonstruksi ini digelar untuk menunjukkan keseriusan Polres Bukittinggi bahwa dalam memproses perkara pengeroyokan yang dilakukan anggota klub motor besar (moge) Harley-Davidson Owner Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC).

Kemarin (Jumat, 13 November 2020, Red), Polres Bukittinggi menyerahkan seorang tersangka yang masih di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi. Berkas perkara tersangka berinisial BS (16) sudah dinyatakan lengkap atau P21.

BS sebelumnya pernah mengajukan penangguhan penahanan. Permintaan tersebut ditolak polisi.

“Tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi tersebut adalah tersangka anak berhadapan hukum berinisial BS (16) sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi,” ujar Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Sedangkan berkas 4 tersangka lainnya, berinisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33), masih dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum Kejari Bukittinggi, dan dalam waktu dekat juga akan diserahkan ke JPU.

“Anak berhadapan dengan hukum atau merupakan anak di bawah umur, dan telah diproses sesuai dengan sistem peradilan anak,” kata Dody soal status tersangka BS yang masih di bawah umur.

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Jumat (30/10) sore lalu. Para tersangka dijerat pasal berlapis.

“Penyidik mempersangkakan terhadap tersangka anak berhadapan hukum dengan pasalnya 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e juncto Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP juncto UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan untuk 4 tersangka dewasa dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e juncto 351 juncto 55 KUHP,” kata Dodi.

Kasus ini diduga bermula saat dua anggota TNI berpangkat serda menepikan kendaraan mereka saat konvoi moge melintas. Ternyata ada rombongan konvoi yang tertinggal dan diduga mengendarai motor secara arogan hingga membuat sepeda motor dua prajurit TNI keluar dari bahu jalan.

Singkat cerita, terjadi cekcok mulut saat prajurit TNI menyetop dan menanyakan maksud konvoi moge itu memotong jalannya. Akhirnya terjadi pemukulan terhadap dua anggota intel Kodim 0304/Agam.

Atas peristiwa ini, HOG SBC mengakui ada kekeliruan atas insiden pengeroyokan yang mengakibatkan dua prajurit TNI tersebut luka-luka. HOG SBC juga menyampaikan permohonan maaf atas kasus tersebut.

Sementara itu penanganan kasus 5 moge milik HOG SBC yang diduga surat-suratnya tidak lengkap atau bodong diambil alih Polda Sumatera Barat (Sumbar). Sebanyak 5 moge itu termasuk 19 moge lainnya telah dipindahkan ke Mapolda Sumbar.

“Iya yang 24 itu sudah ditarik kemarin malam dari Bukittinggi dibawa ke Polda Sumbar untuk menangani permasalahannya moge,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu saat dihubungi, Jumat (13/11/2020) seperti dilansir detikcom.

Polda Sumbar akan fokus menangani kasus 5 moge diduga bodong. Sementara kasus 5 anggota klub tersangka penganiayaan prajurit TNI tetap ditangani Polres Bukittinggi.

(*/ril)

Kami Hadir di Google News