Hukum

Dugaan Korupsi Dana PID Mentawai Tahap II, Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

80
×

Dugaan Korupsi Dana PID Mentawai Tahap II, Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Dana PID Mentawai Tahap II
Kajari Kepulauan Mentawai, Syamsuardi melihat proses tahap II kasus korupsi dana kegiatan PID 2018 di ruang Kasi Pidsus, Jumat (20/11/2020). (adi hazwar)

mjnews.id – Berkas dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan pembangunan infrastruktur pedesaan (PID) 2018 tahap dua, Jumat (20/11/2020).

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, Kejari Kepulauan Mentawai menetapkan tiga tersangka oknum ASN di Pagai Selatan, Mereka adalah RJ, mantan camat Pagai Selatan sebagai pengguna anìgaran, MS sebagai PPTK dan EEH sebagai bendahara.

“Betul Jumat (20/11) ini tahap ll berkas korupsi dana kegiatan PID 2018 semuanya lengkap. Dalam waktu tidak berapa lama lagi, berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang untuk disidangkan,” kata Kajari Kepulauan Mentawai Syamsuardi didampingi Kasi Pidsus Reza Ardiansyah.

Ditambahkan Kajari, untuk menyidangkan kasus tersebut telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Kasi Pidsus Reza Ardiansyah. Dalam kasus tersebut, kerugian keuangan negara sekitar Rp 658 juta.

Dari pengamatan, ketiga tersangka didampingi seorang pengacara menghadap Kasi Pidsus Reza Ardiansyah Jumat pagi di ruangannya. Setelah menjalani beberapa jam pertanyaan baru kemudian dinyatakan lengkap, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.

Kini tinggal menunggu jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Padang.

(adi)

Kami Hadir di Google News