Feature

Ade Armando, Ahli Komunikasi yang Tidak Bijak Berkomunikasi Terancam Dibuang Sepanjang Adat

81
×

Ade Armando, Ahli Komunikasi yang Tidak Bijak Berkomunikasi Terancam Dibuang Sepanjang Adat

Sebarkan artikel ini
Ade Armando, Ahli Komunikasi yang Tidak Bijak Berkomunikasi Terancam Dibuang Sepanjang Adat
Ade Armando.
mjnews.id – Terkait ucapan yang dinilai melecehkan masyarakat adat Minangkabau, Ade Armando dilaporkan ke polisi. Selain persoalan hukum tersebut, dosen Universitas Indonesia ini juga tersangkut persoalan hukum adat Minangkabau terkait masalah unggahannya di akun Facebook. 
Ade yang diduga melecehkan adat dan budayanya sendiri dihukum dibuang sepanjang adat.
“Sudah melecehkan adat dan budaya Minangkabau sendiri sehingga dilaporkan ke polisi. Hukum adatnya adalah dibuang sepanjang adat,” kata Ketua Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) Irfianda Abidin, beberapa waktu lalu.
Dalam adat Minang, seseorang dibuang sepanjang adat itu bermakna bahwa dia tidak akan diterima lagi di tanah Minang dan tak boleh lagi mengaku sebagai orang Minang. Irfianda mengatakan, selain hukum adat, saat ini pihaknya sedang menelusuri kesukuan Ade Armando untuk dijatuhi hukuman dari kaumnya. 
“Kawan-kawan tokoh adat sedang menelusuri suku Ade Armando ini. Kalau sudah ketemu, dia akan dijatuhi hukuman dari sukunya,” kata Irfianda. 
Ade Armando Dilaporkan ke Polda Sumatera Barat
Ketua Bakor KAN Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau memberikan keterangan pers usai melapor ke Polda Sumbar. (ist)
Sebelumnya diberitakan, pemilik akun Facebook atas nama Ade Armando dilaporkan ke Polda Sumatera Barat. Menurut polisi, Ade diduga mengunggah ujaran kebencian dan berita bohong. 
Laporan polisi itu dibuat oleh tokoh adat yang tergabung dalam Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat yang didampingi 21 pengacara. 
Koordinator Kuasa Hukum Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MTKAM) Wendra Yunaldi mengatakan, jika bukan lantaran adanya pandemi corona (Covid-19), pihaknya bakal melaporkan Ade ke Mabes Polri.
“Laporan ini sengaja dibuat di Polda Sumbar. Kalau tidak dalam keadaan pandemi, kami akan berangkat ke Jakarta melaporkan ke Mabes Polri,” kata Wendra. 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Rabu (10/6/2020), mengatakan, betul, kemarin tokoh adat melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik atas nama akun Facebook Ade Armando. 
Stefanus mengatakan, dugaan ujaran kebencian itu diunggah akun FB Ade Armando pada 4 Juni lalu dengan kata-kata, “Memang Orang Minang Gak Boleh Beragama Kristen, Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatera Barat….Kok Sekarang Jadi Lebih Kadrun dari Kadrun”. 
Menurut Stefanus, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan. 
“Saat ini sedang dalam penyelidikan,” jelas Stefanus.
Unggahan di akun FB Ade Armando tersebut diduga berkaitan dengan surat Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno ke Menteri Kominfo untuk menghapus aplikasi kitab suci Injil berbahasa Minangkabau di Play Store. Surat dengan Nomor 555/327/Diskominfo/2020 tertanggal 28 Mei 2020 tersebut berisi tentang permintaan penghapusan aplikasi kitab suci injil Minangkabau. Surat itu menimbulkan pro dan kontra di media sosial. Kemudian, sejak Rabu (3/6/2020), aplikasi itu sudah hilang dari Play Store.
Menyikapi sikap MTKAAM itu, Ade justru menjawab pemecatan itu. Dia mempertanyakan jabatan orang tersebut.
“Lho kok beliow ini merasa bossnya orang Minang sehingga bisa memecat saya?,” tulis Ade. (*/edy)

Kami Hadir di Google News