Ekonomi

Cara Menghadapi DC Pinjol, DC Leasing hingga DC Bank, Dijamin Kalah Jika Anda Lakukan Ini!

1521
×

Cara Menghadapi DC Pinjol, DC Leasing hingga DC Bank, Dijamin Kalah Jika Anda Lakukan Ini!

Sebarkan artikel ini
Ilsutrasi galbay pinjol

Mjnews.id – Cara menghadapi Debt Collector/DC pinjol, DC leasing hingga DC Bank, dijamin kalah jika Anda lakukan ini.

Dalam artikel ini, Mjnews.id bakal membahas terkait cara menghadapi Debt Collector (DC) pinjaman online (pinjol), DC leasing hingga DC Bank.

Pasalnya, tak sedikit nasabah yang gagal bayar (galbay) merasakan ketakutan saat ditagih oleh DC baik melalui chat hingga email.

Bahkan parahnya DC pinjol terkadang melakukan cara kurang manusiawi saat melakukan penagihan, seperti dengan cara mengancam.

Padahal dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Debt Collector dilarang mempermalukan debitur.

OJK Larang DC Ancam dan Permalukan Debitur

OJK melarang penagih utang atau debt collector mengancam dengan kekerasan atau tindakan mempermalukan debitur saat menagih utang. Dalam melakukan penagihan utang juga tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada beberapa dokumen yang wajib dibawa.

Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara pinjaman online (pinjol) memang wajib melakukan penagihan kepada peminjam jika belum memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.

Dalam melakukannya, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dan peminjam dana.

“Dalam melakukan penagihan, penyelenggara pinjol wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh tidak menggunakan ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam dan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal,” tulis unggahan di akun resmi OJK.

Kami Hadir di Google News