Ekonomi

Dinas Perindagkap dan UMKM Sijunjung Tunda Cicilan Dana Bergulir, Gratiskan Tera Alat Ukur

105
×

Dinas Perindagkap dan UMKM Sijunjung Tunda Cicilan Dana Bergulir, Gratiskan Tera Alat Ukur

Sebarkan artikel ini
Yulizar
Kepala Dinas Perindagkap dan UMKM Kabupaten Sijunjung, Yulizar.

MJNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung selama pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu dapat memberikan keringanan dan kelonggaran kepada masyarakat yang meminjam dana bergulir dengan cara menunda pembayaran cicilan pokok dan bunga selama 6 bulan dengan besaran sekitar 6 persen.

Ungkapan ini dikemukakan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Perindagkap dan UMKM) Kabupaten Sijunjung, Yulizar saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (16/2/2021).

Lanjutnya, keringanan atau kelonggaran penundaan pembayaran cicilan pokok dan bunga pinjaman merupakan upaya dapat meringankan beban tanggung jawab masyarakat selama 6 bulan, bukan berarti gratis pembayaran cicilan pokok dan bunga. 

“Namun saat ekonomi si peminjam sudah pulih kembali setelah 6 bulan penundaan maka si peminjam dana bergulir ini diharapkan mulai melakukan pembayaran cicilan pokok dan bunga pinjaman,” ungkapnya. 

Dijelaskan, selama pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu, Pemkab Sijunjung menyediakan anggaran sebanyak Rp 1 miliar yang telah disalurkan pada masyarakat melalui pinjaman dana bergulir dengan bunga rendah 6 persen.

Dana bergulir disalurkan lewat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dana Bergulir Pemkab Sijunjung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sijunjung. 

“Jadi, telah ada UPTD Pinjaman Dana Bergulir yang khusus mengurus pinjaman dana bergulir semata,” ulasnya memperjelas. 

Sekaitan dengan keringanan lain yang dapat meringankan beban ekonomi para pelaku usaha sektor perdagangan melalui Dinas Perindagkop dan UMKM ini dengan menggratiskan biaya tera alat ukur seperti alat ukur timbangan pada pedagang di Pasar Padang Sibusuk, Kabupaten Sijunjung.

“Mereka diberikan insentif gratis tera ulang timbangan selama satu tahun karena ketentuan tera sekali dalam setahun,” imbuhnya. 

Masih seputar tera alat ukur sekali setahun. Tetapi menurut Yulizar, pula, tera Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tetap bayar. 

“Karena usaha SPBU nyaris tak tergerus ekonominya oleh masa pandemi Covid-19,” ujarnya. 

Sampai sekarang tera alat ukur SPBU masih kewenangan Pemkab Sijunjung. “Ya, sampai sekarang kewenangan tera alat ukur SPBU masih kewenangan Pemda terkait. SPBU di kabupaten ini, ya kewenangan teranya oleh Pemkab Sijunjung,” pungkasnya.

(Obral Caniago)

Kami Hadir di Google News