EkonomiPajak

Sri Mulyani Ajak WP Segera Lapor SPT, Jangan Tunggu Sampai 31 Maret

89
×

Sri Mulyani Ajak WP Segera Lapor SPT, Jangan Tunggu Sampai 31 Maret

Sebarkan artikel ini
sri mulyani indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

 

MJNews.id – Pajak menjadi tulang punggung penerimaan negara. Setiap tahunnya, pajak berkontribusi hampir 80 persen terhadap total penerimaan negara. Sisanya berasal dari bea dan cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan lainnya.

Dengan peranan penting tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak semua masyarakat Indonesia khususnya wajib pajak (WP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan periode 2020 kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan jangan tunggu sampai 31 Maret. Pelaporan bisa dilakukan secara online atau elektronik maupun manual. Namun, pemerintah dalam beberapa tahun terakhir mendorong pelaporannya secara elektronik.

Sri Mulyani mengungkapkan penerimaan negara berasal dari pajak bisa dimanfaatkan untuk berbagai program-program yang melibatkan masyarakat. “Pajak ini uang kita semuanya, yang akan digunakan untuk masyarakat juga, sebagian untuk penanganan Covid,” kata Sri Mulyani yang disiarkan secara virtual, Jakarta, Senin (8/3/2021).

Selain penanganan Covid-19, pemerintah menyediakan anggaran yang bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat, seperti untuk membayar sektor kesehatan, membangun sekolah, insentif guru, pembangunan infrastruktur, hingga untuk Kepolisian dan TNI yang bertugas di sektor keamanan dan pertahanan negara. “Jadi APBN adalah uang rakyat yang kembali lagi kepada rakyat, uang rakyat yang kembali kepada perekonomian sehingga kita bisa mendukung seluruh kehidupan kita bernegara,” ungkapnya seperti dikutip detikcom.

Oleh karena itu, Sri Mulyani berharap seluruh masyarakat terutama wajib pajak orang pribadi (OP) maupun badan segera melaporkan kewajiban pajaknya kepada otoritas.

Adapun batas pelaporan SPT Tahunan periode 2020 untuk WP OP sampai 31 Maret 2021 dan untuk WP Badan pada 30 April 2021.

“Sukseskan penyampaian SPT Tahun 2020 bagi anda semuanya terutama para pembayar pajak individu jangan lupa untuk melakukannya, kalau bisa minggu-minggu ini jangan menunggu sampai sampai tanggal 31 Maret 2021. Dan untuk pajak korporasi anda masih sampai dengan bulan April dan tentu bisa dilakukan secara lebih segera,” ungkapnya.

“Semoga apa yang kita lakukan bermanfaat bagi bangsa Indonesia dan bisa bersama-sama memulihkan perekonomian kita dan menjaga Indonesia dari Covid-19,” tambahnya.

Tak perlu ke Kantor Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan periode 2020 secara elektronik. Pelaporan dilakukan bersamaan dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan beberapa pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani juga mengajak seluruh masyarakat khususnya wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dan badan untuk melaporkan SPT Tahunan periode 2020 secara online atau e-filling.

“Untuk Anda semua terutama para pembayar pajak individu atau perorangan. Meskipun saya tahu juga sama seperti kita semua di Kementerian Keuangan ini sebagian waktu besar kita tahun lalu adalah work from home (WFH), namun kita tetap kewajiban untuk pembayaran pajak juga bisa sampaikan melalui SPT elektronik, seperti yang baru saja kami lakukan,” kata Sri Mulyani.

Selama WFH, masyarakat sudah terbiasa menjalani segala urusan kerja melalui online. Hal itu juga menjadi salah satu alasan Sri Mulyani mengajak seluruh WP baik OP maupun badan untuk melaporkan SPT Tahunan periode 2020 secara elektronik. “Jadi dalam hal ini tidak perlu harus datang ke kantor pajak, dan bisa melakukannya secara elektronik,” ungkapnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 5.152.006 WP yang melaporkan SPT Tahunan periode 2019. Angka tersebut terdiri dari WP OP sebanyak 4.969.858 dan 182.148 WP Badan.

Adapun dari 5.152.006 SPT Tahunan periode 2020, otoritas pajak nasional mencatat sebanyak 4.957.170 WP baik OP maupun badan melaporkannya secara online atau elektronik. Sementara sisanya masih manual.

Perlu diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan periode 2020 untuk WP OP sampai 31 Maret 2021 dan untuk WP Badan pada 30 April 2021.

(*/dtc)

Kami Hadir di Google News