Ekonomi

Bapenda Padang Tindak Tegas Wajib Pajak Belum Setorkan Uang Pajak

68
×

Bapenda Padang Tindak Tegas Wajib Pajak Belum Setorkan Uang Pajak

Sebarkan artikel ini
al amin
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang, Al Amin.

mjnews.id – Masih ada sebagian wajib pajak hotel, restoran dan tempat hiburan yang membandel dengan belum juga menstorkan pajak telah dipungut dari konsumen ke kas daerah. 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang segera mengumumkan wajib pajak membandel itu dan memasang stiker belum bayar pajak di tempat usaha mereka tersebut.

“Kami dari Bapenda memiliki Tim Reaksi Cepat (TRC) pemungutan pajak yang melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap wajib pajak yang membandel. Lalu disurati dan diberikan peringatan hingga pemasangan stiker belum bayar pajak di tempat usaha mereka,” ujar Kepala Bapenda, Al Amin di kantornya, Senin (7/9/2020).

Disebutkannya, bila tindakan sanksi administrasi tersebut tak juga diindahkan bisa dilanjutkan ke proses pidana penggelapan pajak. Dalam kondisi Covid-19 saat ini, Pemko sangat membutuhkan dana untuk pembangunan sehingga sangat diharapkan partisipasi wajib pajak untuk segera membayarkan pajak mereka.

Pada tahun ini Padang menarget Pandapatan Asli daerah (PAD) dari 11 jenis pajak yang dipungut Rp5,2 miliar. Lalu, terealisasi hingga saat ini Rp229 miliar atau 43 persen.

Kendati demikian, hingga akhir tahun ini ditargetkan tercapai 90 persen dari target yang telah ditetapkan tersebut. Langkah yang dilakukan itu, semakin mengintensifkan petugas yang ada untuk turun ke wajib pajak untuk menyampaikan segera membayar pajak mereka. Bila tak segera dibayar, tentu sanksi menunggu mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

“Pemko Padang tak main-main dalam hal wajib pajak yang membandel, sehingga melakukan tindakan tegas terhadap mereka yang membandel. Sebenarnya, yang dibayarkan itu bukan uang wajib pajak tersebut tetapi uang konsumen yang dipungut dari mereka melakukan transaksi 10 persen,” kata Al Amin.

Dikatakan Al Amin, ekonomi Kota Padang sudah bergerak pasca diterapkannya pola tatanan hidup baru seperti restoran dan tempat hiburan sehingga sudah sepatutnya pula mereka menstorkan pajak yang mereka kumpulkan tersebut.

Menurut Al Amin, TRC Bapenda Padang menemukan sebagian restoran dan hiburan yang telah mengumpulkan pajak 10 persen tersebut tetapi belum distorkan. Wajib pajak itulah yang terus didesak oleh Bapenda untuk segera mereka menstorkan uang pajak tersebut.

Di samping itu, TRC pun sudah melakukan uji petik terhadap beberapa rumah makan dan restoran selaku wajib pajak yang tak menggunakan bill saat transaksi pembayaran. Bapenda pun segera melakukan penindakan tegas terhadap pemilik wajib pajak rumah makan dan restoran tersebut.

(eds)

Kami Hadir di Google News