Ekonomi

Antusiasme Masyarakat Membayar PKB di Sijunjung Masih Tinggi

81
×

Antusiasme Masyarakat Membayar PKB di Sijunjung Masih Tinggi

Sebarkan artikel ini
Kepala Samsat Sijunjung Masri
Kepala Samsat Sijunjung, Masri, didampingi KTU dan Kasi Penagihan, selalu mengingatkan wajib pajak pakai masker. (Ist)

mjnews.id – Kendatipun sejak diberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar nomor 60 tahun 2020 tentang pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 1 September lalu sudah dipenghujung waktu, namun antusias masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (Ranmor) masih tinggi.

Buktinya, pelayanan di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Samsat Sijunjung, memasuki minggu ketiga Oktober, masih dipadati wajib pajak. 

Tak ayal antrean dan tempat parkir di halaman selalu padat, sehingga beberapa Ranmor pengunjung terpaksa parkir di luar pekarangan kantor setempat.

Seperti disebutkan Kepala UPTD PPD/Samsat Sijunjung, Masri, SH, didampingi Kanit Regident, Mulyadi, Kasubag TU, Jon Efrizal serta Kasi Penagihan Deni Hidayat, Selasa (13/10/2020), walaupun jatuh tempo pemberlakuan Pergub nomor 20 tahun 2020, per 31 Oktober berakhir, namun antusias wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini masih tinggi.

“Setiap hari antrean selalu padat walaupun sudah dipenghujung Oktober,” terang Masri.

Melihat meningkatnya volume pengunjung dan bertambah sibuknya pelayanan di setiap loket, Masri beserta jajaran tetap waspada dalam penanganan penanggulangan penyebaran virus corona yang semakin hari masih belum reda. 

Seluruh personil dan pengunjung yang datang diharuskan mentaati protokoler kesehatan. Malah petugas mewanti-wanti kepada wajib pajak yang tidak mentaati aturan protokoler kesehatan tidak mereka layani.

Pemberlakuan penerapan aturan protokoler kesehatan secara ketat itu, sambung Masri, mengingat wajib pajak yang datang berasal dari berbagai tempat di delapan kecamatan dalam wilayah kerja Samsat setempat. 

Untuk antisipasi penyebaran Covid-19, alat kelengkapan (wastafel) dan pengukur suhu badan di depan pintu masuk ruang pelayanan selalu tersedia, serta mewajibkan pakai masker tetap diperketat.

Pantauan di lapangan, walaupun tidak seramai saat Pergub 60, 2020, mulai diberlakukan, awal September lalu, namun di penghujung waktu pemberlakuan aturan ini, wajib pajak masih terlihat ramai datang berusan ke Samsat Sijunjung. 

Selain di halaman padat dengan parkiran Ranmor roda dua dan empat, di ruang tunggupun, wajib pajak harus bersabar menunggu antrean dengan memakai masker.

“Walaupun Pergub 20 tahun 2020, tinggal dua minggu lagi, keinginan masyarakat mendapatkan keringanan masih tinggi,” kata Masri.

(ggg)

Kami Hadir di Google News