BeritaParlemen

Komite IV DPD dan Kementerian PPN/Bappenas Sepakat Kawal Transformasi Indonesia 2025-2045

51
×

Komite IV DPD dan Kementerian PPN/Bappenas Sepakat Kawal Transformasi Indonesia 2025-2045

Sebarkan artikel ini
DPD RI mengadakan rapat kerja dengan Kementerian PPN/Bappenas
DPD RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri PPN/kepala Bappenas, Suharso Monoarfa. (f/dpd)

Mjnews.idDPD RI mengadakan rapat kerja dengan Kementerian PPN/Bappenas untuk mendalami RUU RPJPN 2025-2045, bertempat di Ruangan Rapat Sriwijaya, Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta.

KH. Amang Syafruddin, Lc. Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa DPD RI menyoroti beberapa permasalahan terkait RUU RPJPN 2025-2045 antara lain: pertama, Indonesia masih terjebak sebagai negara berpendapatan menengah (middle-income trap country) yang diwarnai oleh tingkat kemiskinan. Kedua, adanya tantangan berupa pergeseran demografi.

“Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, Komite IV DPD RI, memandang perlu untuk melakukan Rapat Kerja dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas dengan maksud dan tujuan mendapatkan informasi mengenai tantangan global, nasional, dan lokal dalam perumusan dan pembahasan Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045,” ucap Senator Provinsi Jawa Barat tersebut.

KH. Amang Syafruddin, juga menyampaikan bahwa dalam rapat kerja ini Komite IV DPD RI juga akan memberikan masukan dan saran mengenai perencanaan pembangunan agar lebih sesuai dengan aspirasi, kebutuhan daerah serta karakteristik masing-masing daerah.

Menteri PPN/Bappenas Republik Indonesia, Suharso Monoarfa menyampaikan bahwa norma yang diatur dalam rancangan undang-undang ini disusun untuk mensinkronkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), hal itu dimuat dalam RUU RPJPN 2025-2045.

“RUU ini diamanahkan kepada Bappenas sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” ucap Suharso Monoarfa.

Menteri PPN/Bappenas Republik Indonesia menyampaikan bahwa RPJPN 2005-2025 akan berakhir Desember 2024, sehingga dibutuhkan undang-undang baru sebagai panduan bagi bangsa Indonesia dalam rangka menjalankan pembangunan sebagai perintah Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang isinya mengenai visi nasional jangka panjang.

“Visi nasional tersebut harus memiliki landasan dan tindakan dalam frame waktu tertentu, dalam Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka diosebut RPJPN diturunkan dalam RPJPM setiap 5 tahun. Visi ini untuk melanjutkan pembangunan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, siapapun yang menjalankan pembangunan di tanah air mengacu pada RPJPN ini,” tutur Suharso Monoarfa.

Senator dari Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. H. Mz. Amirul Tamim, M.S dalam rapat kerja tersebut menyampaikan bahwa RPJPN 2025-2045 ini akan menjadi panduan dalam pembangunan.

“Pertama, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana setelah RUU ini ditetapkan sebagai undang-undang apakah akan mengikat semua pihak dalam melaksanakan pembangunan, karena jika dilihat dari RPJPN 2005-2025 tidak memuat pemindahan Ibu Kota Negara contohnya, tapi pemerintah melakukannya,” ucap anggota DPR RI periode 2014-2019 tersebut.

Kami Hadir di Google News