Berita

Penghitungan Ulang, Panwascam Pakuan Ratu dan KPU Way Kanan Diduga Main Mata dengan Caleg

293
×

Penghitungan Ulang, Panwascam Pakuan Ratu dan KPU Way Kanan Diduga Main Mata dengan Caleg

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU Kabupaten Way Kanan
Ilustrasi. Kantor KPU Kabupaten Way Kanan. (f/ist)

Mjnews.id – Panwascam Pakuan Ratu dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Way Kanan, Lampung, diduga kuat bermain mata dengan salah satu caleg dari partai berwarna biru berlambang mercy, agar bisa melenggang duduk di bangku Legislatif, Kamis 29 Februari 2024.

Hal tersebut berawal dari laporan yang dilakukan oleh salah seorang caleg berinisial (B) ke Panwascam pada 16 Februari 2024, dengan alasan bahwa dirinya meminta untuk dilakukan penghitungan ulang satu persatu di beberapa TPS di Kecamatan Pakuan Ratu.

Padahal di beberapa TPS yang diminta untuk melakukan penghitungan ulang itu, sudah ditandatangani oleh saksi dari caleg yang protes tersebut dan saksi-saksi lainnya, terlebih lagi suara caleg itu lebih banyak dari para lawan-lawan di partainya sendiri.

Diketahui caleg yang protes tersebut merupakan Anggota Legislatif yang masih aktif dan lokasi TPS yang dimintanya untuk melakukan penghitungan ulang merupakan basis dari Caleg (B).

Sementara itu caleg (E) telah melakukan pengajuan keberatan penghitungan ulang surat suara di tingkat Kecamatan (pembukaan tabung ulang) ke PPK dengan nomor surat : 064/PP.06.1.2-Und/1808-06/2024 tanggal 23 Februari 2024, namun ditolak oleh Panwascam Kecamatan Pakuan Ratu.

Dimana isi tuntutannya yaitu :

Kami keberatan dan meminta pergantian dari salah satu saksi PPK Kecamatan Negara Batin dan Kecamatan Pakuan Ratu yang tidak netral sebagai saksi Partai dan Terindikasi memihak ke salah satu Caleg di Partai Demokrat.

Kami mengajukan keberatan dan tuntutan untuk tidak dilakukan pembukaan kotak suara atau penghitungan ulang perolehan suara karena tidak ada bukti dan alasan yang jelas.

Bahwa perhitungan perolehan suara seperti yang dimaksud pada poin 2 di atas telah dilaksanakan di tingkat KPPS/TPS yang juga disaksikan dan disetujui oleh saksi dari berbagai Partai dan diawasi oleh PTSP/PKD sehingga tidak memungkinkan untuk terjadinya kesalahan atau penyimpangan.

Di lain pihak, Ketua Panwascam Pakuan Ratu, Winston yang dihubungi awak media via whatsapp (WA) tak menjawab pertanyaan, apa alasannya sehingga memberikan rekomendasi untuk melakukan penghitungan ulang surat suara yang sudah disaksikan dan disetujui oleh saksi dari berbagai Partai dan diawasi oleh PTSP/PKD.

Seolah cuci tangan, Ketua KPU Way Kanan, Rifki Darmawan melalui via telepon menyampaikan bahwa pihaknya mempersilahkan pihak Caleg E membuat laporan ke Bawaslu, terkait penghitungan ulang yang dilakukan pihaknya tanpa menelaah lagi lebih dalam permasalahan yang terjadi, seolah main mata dengan Ketua Panwascam yang diduga kongkalikong dengan Caleg B.

Masyarakat khususnya Dapil III berharap Bawaslu Way Kanan Bisa tegak lurus terhadap hukum, jujur dan adil agar terwujud pemilu aman dan damai.

(*)

Kami Hadir di Google News