BeritaPendidikan

Tanggapi Kekerasan di Lingkungan Pesantren, Satibi Satori Dorong Penerapan Tiga Hal ini

132
×

Tanggapi Kekerasan di Lingkungan Pesantren, Satibi Satori Dorong Penerapan Tiga Hal ini

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Pendidikan (Puskapdik), Satibi Satori
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Pendidikan (Puskapdik), Satibi Satori. (f/ist)

Mjnews.id – Kekerasan dan perundungan di lingkungan pondok pesantren yang belakangan muncul harus disikapi serius oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholder).

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Pendidikan (Puskapdik), Satibi Satori mengatakan, langkah pencegahan harus dikedepankan melalui instrumen edukasi di lingkungan pondok pesantren.

Peran pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) harus pro aktif melakukan pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren.

Satibi Satori mengatakan, kekerasan dan perundungan di lingkungan pesantren harus mendapat perhatian serius oleh pemangku kepentingan.

Menurut dia, tiga langkah paralel harus segera dilakukan.

“Pertama penegakan hukum kepada pelaku secara adil dan transparan. Kedua, pemerintah melalui Kementerian Agama segera menerbitkan regulasi pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren. Ketiga, pemerintah juga harus pro aktif mendata pesantren di Indonesia,” ujar Satibi di Jakarta, Rabu 28 Februari 2024.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Saat ini, kata Satibi, Kementerian Agama sebaiknya melengkapi regulasi untuk memastikan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan pada Kementerian Agama.

“Regulasi pencegahan kekerasan di satuan pendidikan pada Kementerian Agama, di antaranya pondok pesantren relevan untuk diterbitkan,” saran Satibi.

Kendati demikian, Satibi menyebutkan langkah preventif tetap menjadi langkah utama agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di waktu mendatang.

Pendataan Pesantren

Menurut dia, pencegahan kekerasan dimulai dari pendataan penyelenggara pesantren.

Dari pendataan pesantren, kata Satibi, pemerintah dan masyarakat dapat melakukan langkah kolaboratif dengan penyelenggara pendidikan pesantren termasuk di antaranya pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren.

“Data pesantren memandu pemerintah untuk bekerjasama dengan pesantren sekaligus mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti peristiwa kekerasan ini,” ucap Satibi.

Kami Hadir di Google News