BeritaJawa TengahKriminalitas

Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun, Polisi Amankan Seorang Pria 41 Tahun di Kemranjen Banyumas

81
×

Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun, Polisi Amankan Seorang Pria 41 Tahun di Kemranjen Banyumas

Sebarkan artikel ini
Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas minta keterangan tersangka pelaku pencabulan
Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas minta keterangan tersangka pelaku pencabulan. (f/humas)

Mjnews.id – Diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan TP (41), warga Desa Sibrama, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Padahal, korban tersebut merupakan teman main anaknya sendiri.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, dalam penjelasannya mengatakan, penangkapan tersangka setelah ada laporan polisi dari pihak keluarga korban pada Sabtu 24 Februari 2024.

“Setelah mendapati laporan tersebut, kami langsung menangkap terduga pelaku untuk kami mintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi, Selasa 27 Februari 2024.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi pencabulan yang dilakukan TP terhadap korban ANP (5) yang merupakan tetangganya sendiri, dilakukan pada hari Kamis (18/1/24) sekira pukul 17.00 WIB.

“Saat itu, korban sedang bermain dengan anaknya pelaku di rumahnya. Kemudian TP menuntun korban hingga masuk kamar dan melakukan pencabulan”, kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatan tersebut, korban pulang ke rumahnya dan menangis kemudian menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.

Akhirnya pihak keluarga korban sepakat untuk melaporkan TP ke Polisi.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ujar Kasat Reskrim.

(*)

Kami Hadir di Google News