BeritaJawa TimurMalang

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Bahas Ranperda Perpustakaan

55
×

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Bahas Ranperda Perpustakaan

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Kota Malang
Rapat Paripurna DPRD Kota Malang. (f/humas)

Mjnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kota Malang, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna pada Jumat 16 Februari 2024, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Perpustakaan.

Acara dihadiri Pj. Walikota Malang, Wahyu Hidayat, Sekda Erik Setyo Santoso, Ketua DPRD I Made Riandiana Kartika, anggota dewan, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hartatik, anggota DPRD dari fraksi PKB, dalam paparannya, menyampaikan dua catatan dari Panitia Khusus (Pansus) yang perlu dipertimbangkan, yaitu memastikan muatan Ranperda sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan Perpustakaan dan pengelolaan keuangan daerah.

Hartatik menyimpulkan bahwa berdasarkan proses pembahasan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan proses pembahasannya oleh DPRD Kota Malang.

Selanjutnya, ia membacakan Laporan Pansus Ranperda Perpustakaan yang menegaskan bahwa Pansus telah memenuhi tugas sesuai Keputusan DPRD Kota Malang Nomor 172/74/35.73.200/2022 tanggal 21 Desember 2022.

Sementara Pj. Walikota Wahyu Hidayat menyatakan bahwa Pemkot Malang akan segera menindaklanjuti laporan Pansus terkait penyelenggaraan Perpustakaan.

Ketua DPRD I Made Riandiana Kartika, setelah memimpin Rapat Paripurna, menjelaskan bahwa laporan Pansus mencerminkan keinginan DPRD untuk meningkatkan pelayanan perpustakaan dengan memperhatikan tren perubahan minat pembaca yang lebih suka membaca buku digital.

“Laporan Pansus menunjukkan bagaimana kita menginginkan adanya peningkatan pelayanan sebenarnya terkait perpustakaan, yang mana eranya sudah berubah. Orang sudah tidak lagi senang membaca di fisik berupa buku, tapi bagaimana nanti perpustakaan bisa lebih ke digitalisasi,” jelasnya.

Setelah laporan Pansus, fraksi akan memberikan pendapat akhir mengenai Ranperda ini untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

(*)

Kami Hadir di Google News