Kabupaten AsahanParlemenSumatera Utara

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Asahan Sampaikan Penjelasan Penyampaian Ranperda Pemilihan Kepala Desa

109
×

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Asahan Sampaikan Penjelasan Penyampaian Ranperda Pemilihan Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
Bupati Asahan Sampaikan Penjelasan Penyampaian Ranperda Pemilihan Kepala Desa
Bupati Asahan Sampaikan Penjelasan Penyampaian Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa. (f/diskominfo)

MJNews.id – Bupati H. Surya hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan dalam acara penyampaian penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Rapat Rambate Rata Raya DPRD setempat, Selasa (10/10/2023).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, H. Baharuddin Harahap, didampingi Wakil Ketua dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Asahan, ini juga dihadiri Asisten dan Pimpinan OPD.

Bupati Asahan mengatakan sesuai dengan surat yang kami sampaikan sebelumnya yaitu surat Nomor 100.3.2/4628/X/2023 Tanggal 6 Oktober 2023 hal pengajuan rancangan Perda, maka kami akan menyampaikan rancangan Perda Kabupaten Asahan tentang Pemilihan Kepala Desa.

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2016 tentang cara Pemilihan Kepala Desa dan penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2016 tentang cara Pemilihan Kepala Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Namun dengan adanya perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Peraturan Daerah dimaksud perlu diselaraskan dan disempurnakan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa saat ini.

Bupati berharap pembahasan nantinya dapat memberikan koreksi konstruktif sehingga menghasilkan Perda yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan berguna bagi kepentingan Masyarakat Asahan.

(isn)

Kami Hadir di Google News