Berita

DKPP Vonis Ketua KPU Langgar Etik, Cak Imin: Pencalonan Gibran Cacat Hukum

111
×

DKPP Vonis Ketua KPU Langgar Etik, Cak Imin: Pencalonan Gibran Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
channels4 profile
Cawapres Nomor urut 01, Cak Imin.

Mjnews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) vonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari langgar etik, Cak Imin sebut pencalonan Gibran cacat hukum.

Hasyim Asyari melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabumingraka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Putusan ini pun menuai sorotan dari berbagai pihak tak terkecuali figur yang menjadi peserta Pilpres 2024. Salah satunya adalah Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Cak Imin menilai, bahwa putusan ini merupakan dampak dari sebuah proses yang dilakukan tanpa dasar etika.

Tak hanya itu, Cak Imin juga menilai putusan DKPP ini harus ditindaklanjuti termasuk untuk menilai apakah proses pemilu bisa diteruskan atau tidak.

“Sekali lagi kan menunjukkan bahwa etika itu harus dijunjung tinggi dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika. Keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah kemudian Pemilu ini bisa diteruskan atau tidak,” katanya dilansir dari kanal YouTube Kompas.com, Selasa, 6 Februari 2024.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Capres-Cawapres setelah MK memutuskan perihal batas usia peserta Pilpres.

Sebab, Hasyim dianggap melanggar kode etik lantaran telah memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum Capres-Cawapres pada peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai putusan MK Nomor 90. (*)

Kami Hadir di Google News