Mjnews.id – Kabut misteri yang menyelimuti kematian tragis di shelter anjing yang beralamat di Jalan Sulawesi, Kota Blitar, kini mulai tersibak. Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan berinisial A-F (21 tahun) asal Kediri pada tanggal 2 Januari 2024 dini hari.
Korban dan Motif
Korban, Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50 tahun), pemilik shelter dan Luciani Santoso (53 tahun), seorang asisten rumah tangga ditemukan tewas di kediamannya. Motif pembunuhan ini dipicu oleh rasa tidak puas pelaku terhadap perlakuan korban.
Konflik berawal dari permintaan tanda tangan surat kesepakatan kerja yang tidak sesuai dengan yang diiklankan korban di media sosial.
Ketidaknyamanan pelaku semakin memuncak saat ia tidak diizinkan keluar rumah, termasuk untuk menjalankan ibadah sholat Jumat.
Kronologi Kejadian
Pelaku datang ke Blitar pada tanggal 23 Desember 2023 untuk melamar pekerjaan setelah melihat postingan korban di media sosial. Pertikaian terjadi saat korban meminta pelaku untuk menandatangani surat kesepakatan kerja yang berbeda dari yang dijanjikan. Merasa tertekan, pelaku merencanakan pembunuhan tersebut sejak tanggal 29 Desember 2023.
Barang Bukti dan Pasal
Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk pakaian, golok, tas, masker, buku tabungan, dompet, earphone, powerbank, korek api, kartu ATM, dan beberapa handphone.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pesan dari Kepolisian
Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo, menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi di media sosial dan memastikan keabsahan informasi sebelum melakukan perjanjian.