Berita

Indra Catri – Trinda Farhan Pamit Kepada ASN Pemkab Agam

87
×

Indra Catri – Trinda Farhan Pamit Kepada ASN Pemkab Agam

Sebarkan artikel ini
indra catri pamit
Bupati Agam, Dr. H. Indra Catri berpamitan sebelum mengakhiri jabatan kepala daerah dalam apel gabungan dengan seluruh ASN di halaman Kantor Bupati Agam, Senin (15/2/2021). (ist)

MJNews.id – Bupati Agam, Dr. H. Indra Catri dan Wakil Bupati Trinda Farhan Satria berpamitan sebelum mengakhiri jabatan kepala daerah dalam apel gabungan dengan suluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah itu, di halaman Kantor Bupati Agam, Senin (15/2/2021).

Apel tersebut upaya untuk melepas rindu sekaligus berpamitan sebelum turun dari jabatan.

Indra Catri mengatakan, apel ini merupakan apel terakhir bersama dengan Trinda Farhan Satria selaku bupati dan wakil bupati, yang dilaksanakan bersama Sekdakab Agam, jajaran asisten, pimpinan OPD beserta ASN dan pegawai.

“Pai tampak muko pulang tampak pungguang, insyaallah besok kita berdua akan mengakhiri masa jabatan sebagai bupati dan wakil bupati,” katanya.

Diharapkan kepada seluruh ASN yang hadir, agar menyampaikan salamnya kepada pegawai lain di masing-masing unit kerja. Meski tidak semuanya sempat datang, setidaknya, kata Indra Catri, yang hadir telah mewakili seluruh pegawai di Kabupaten Agam.

Selama 10 tahun sudah ia dipercaya sebagai bupati dan lima tahun Trinda Farhan Satria jadi wakil bupati, tentu selama ini banyak suka duka yang dilalui.

“Pada kesempatan ini, kami berdua berpamitan kepada seluruh OPD. Meski tidak lagi bersama, secara pribadi saya akan tetap di Agam untuk menjalankan aktivitas lain,” katanya.

Terimakasih atas kerjasama dan dukungan selama ini, dalam membangun Kabupaten Agam. Sehingga berbagai prestasi berhasil diperoleh yang akan jadi suri tauladan bagi daerah lain.

“Keberhasilan itu nanti juga akan mengundang wisatawan ke Agam, yang dapat mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat,”katanya.

Dengan begitu, kerukunan tetap terjaga di Kabupaten Agam.

Mengingat berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2016-2021, apabila pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih tidak terlaksana hingga 17 Februari 2021, maka sesuai aturan dari Kemendagri, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, sekda ditunjuk sebagai pelaksana harian (plh) kepala daerah.

Untuk itu, diharapkan seluruh ASN dan pegawai mendukung, kemungkinan sekda dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana harian, agar roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya sampai dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih.

(edy)

Kami Hadir di Google News