Berita

Wakil Ketua DPRD Agam Hadiri Musrenbang-RKPD 2022 Tanjung Raya

68
×

Wakil Ketua DPRD Agam Hadiri Musrenbang-RKPD 2022 Tanjung Raya

Sebarkan artikel ini
musrenbang tanjung raya
Pemerintah Kecamatan Tanjung Raya, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022, Rabu (24/2/2021). (ist)

MJNews.id – Pemerintah Kecamatan Tanjung Raya menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022, Rabu (24/2/2021).

Kegiatan dilaksanakan di aula kantor Camat dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Agam Irfan Amran, Asisten III Administrasi Umum Sekdakab Agam H. Junaidi, Camat Tanjung Raya Handria Asmi, OPD terkait, Kapolsek, Danramil, Koordinator UPT, Pendamping Desa, Walinagari se- Tanjung Raya, Bamus, KAN, dan tamu undangan lainnya.

Camat Tanjung Raya Handria Asmi mengatakan, dalam pelaksanaan Musrenbang RKPD ini sebelumnya telah dipersiapkan secara matang oleh para peserta untuk mengusulkan pembangunan prioritas di masing-masing Nagari.

“Pada pra Musrenbang pekan lalu, tiap Nagari diminta untuk memprioritaskan maksimal 3 usulan. Sehingga total usulan prioritas pada saat itu berjumlah 27 poin,” katanya.

Untuk Musrenbang kali ini, masing-masing Nagari hanya mengusulkan 2 poin prioritas saja. Sehingga total usulan dalam Musrenbang Tanjung Raya berjumlah 18 poin prioritas, dan selanjutnya akan dibahas di tingkat Kabupaten bersama para OPD terkait.

Dari 18 poin usulan itu, salah satu diantaranya akan menjadi prioritas utama (penting) di tingkat Kecamatan. Sedangkan usulan lainnya, akan diurutkan hingga skala prioritasnya rendah. “Di samping itu, pelaksanaan Musrenbang kali ini berbeda dibanding tahun lalu,” katanya.

Tahun lalu pihaknya membagi 4 kelompok bidang, sedangkan untuk kali ini hanya 1 kelompok bidang saja.

Selain itu, dalam Musrenbang ini kita juga menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang didalamnya terdapat sejumlah perubahan-perubahan indikator.

Asisten III Administrasi Umum Sekdakab Agam, H. Junaidi menyebutkan, proses pelaksanaan Musrenbang ini juga berdasarkan hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 pasal 94 ayat (3). Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota terdiri dari tingkat Kabupaten/Kota, dan tingkat Kabupaten/Kota di Kecamatan.

Musrenbang RKPD di tingkat Kecamatan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mempertajam dan mensinkronkan prioritas hasil Pra Musrenbang Kecamatan dengan prioritas dan sasaran pembangunan daerah tahun 2022,” katanya. 

Kemudian, membahas dan menyepakati usulan prioritas pembangunan di tingkat Kecamatan.

Wakil Ketua DPRD Agam Irfan Amran menambahkan, segala rencana kegiatan pembangunan di setiap daerah memiliki jenjang yang bertingkat, yaitu dimulai dari tingkat Nagari/Desa, Kecamatan, Kabupaten, dan Propinsi.

“Musrenbang merupakan instrumen proses perencanaan pembangunan, sehingga secara teknis berbagai keputusan dalam pelaksanaan pembangunan dirumuskan secara bersama dan dilaksanakan sesuai dengan jenjang pemerintahan,” katanya.

(edy)

Kami Hadir di Google News