Berita

Validasi LPPD Walikota Payakumbuh 2020 Selesai

87
×

Validasi LPPD Walikota Payakumbuh 2020 Selesai

Sebarkan artikel ini
Aplimadanar
Kabag Pemerintahan Setdako Payakumbuh, Aplimadanar.

MJNews.id – Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah (LPPD) merupakan laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh kepala daerah kepada pemerintah pusat.

Laporan ini menggambarkan kinerja urusan yang ditangani pemerintah daerah. Untuk itu, Departemen Dalam Negeri menetapkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk masing-masing urusan.

Kabag Pemerintahan Setdako Payakumbuh, Aplimadanar, menyampaikan hal itu, Minggu (28/2/2021). Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu merealisasikan indikator yang ditetapkan itu. “Pemerintah daerah harus mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut. Kinerja yang terbaik bukan ditetapkan berdasarkan standart. Melainkan melalui proses perbandingan antara pemerintah daerah. Jadi bisa saja terjadi yang terbaik di antara yang terjelek dalam pengisian realisasi capaian masing-masing,” ujarnya.

Menurutnya, dalam proses validasi data dukung IKK LPPD Kota Payakumbuh tahun 2020, telah dilangsungkannya proses validasi pada tanggal 2 sampai dengan 5 Februari 2021 lalu, terhadap 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Payakumbuh.

“Sebenarnya ada 31 OPD yang ada di Kota Payakumbuh, tapi karena IKK yang tertuang dalam aturan Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang pelaksanaan PP Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, maka ada 2 OPD yang tidak memiliki keterkaitan terhadap Permendagri ini,” tambahnya.

Dikatakan, untuk kedua OPD yang tidak terkait atau yang bersangkutan terhadap Permendagri Nomor 18 tahun 2020 itu, yakni Bappeda dan Kesbang-Pol Kota Payakumbuh.

“Ada pun untuk dasar hukum yang melandasi penyusunan LPPD ialah berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Penyusunan LPPD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi maupun kabupaten/kota, sebagaimana yang diamanatkan dalam PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD kepada pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi LPPD kepada Masyarakat. Untuk saat ini, data hasil dari proses validasi LPPD walikota tahun 2020 ini telah sampai di Inspektorat untuk dilaksanakan proses reviewnya. Dan setelah direview oleh pihak Inspektorat barulah hasil LPPD walikota tahun 2020 ini diserahkan kepada pemerintah pusat atau provinsi,” katanya.

(yud)

Kami Hadir di Google News