Berita

Mahasiswa PMII Sumbar Kutuk Penyalahgunaan Dana Covid-19

75
×

Mahasiswa PMII Sumbar Kutuk Penyalahgunaan Dana Covid-19

Sebarkan artikel ini
mahasiswa pmii sumbar demo dana covid
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam PMII Sumbar berdemonstrasi terkait dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 saat mendatangi Kantor Gubernur Sumbar di Jalan Sudirman, Padang, Senin (1/3/2021). (ist)

MJNews.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumbar, melakukan aksi damai di DPRD Sumbar, Senin (1/3/2021). Aksi menyuarakan kekecewaan terhadap adanya temuan LHP BPK terkait dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 itu juga dilakukan di depan kantor gubernur.

Mereka menuntut pejabat/ASN yang bersalah diberikan sanksi keras. Selain itu, juga meminta KPK untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan tersebut.

”PMII Sumbar mengutuk keras segala tindak korupsi di tengah masa pandemi dan meminta semua pihak transparan dalam menggunakan dana untuk penanganan Covid-19,” ujar Koordinator Umum PMII Sumbar, Rudi Indra Saputra.

Terkait temuan itu, PMII menyatakan empat tuntutan, di antaranya meminta pejabat dan ASN yang melakukan penyelewengan dana Covid-19 disanksi atau diberhentikan dari jabatannya. Mereka juga berharap KPK ikut turun langsung ke Sumbar untuk mendalami hasil temuan BPK dimaksud. Sekaligus pula menangkap oknum-oknum pejabat yang terbukti telah melakukan pelanggaran.

”Kami PMII menilai hasil temuan LHP BPK tersebut tidak seharusnya terjadi di Sumbar. Tidak boleh ada pejabat dan oknum-oknum lainnya yang memperkaya diri sendiri dengan menggunakan uang daerah atau uang negara. Apalagi hal itu dilakukan disaat kesulitan ekonomi pada masa pandemi ini,” tegasnya.

Selain itu, PMII juga menilai BPBD Sumbar telah gagal menjalankan tugas terkait penanganan Covid-19, baik itu dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan-kebijakan. Hal ini salah satunya terbukti dengan adanya temuan LHP BPK tentang penyelewengan dana covid tersebut.

Rudi juga mengatakan, PMII mendukung DPRD Sumbar yang telah membentuk pansus dan menindaklanjuti hasil temuan LHP BPK, sehingga dengan begitu masyarakat mendapatkan kejelasan tentang penggunaan anggaran Covid-19.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi, saat menerima mahasiswa dalam audensi yang digelar setelah aksi damai mengatakan, DPRD mengapresiasi kepedulian mahasiswa terhadap apa yang terjadi dalam pemerintahan Sumbar. Sama seperti mahasiswa, DPRD, lanjut Supardi, juga berharap penggunaaan dana covid dilakukan dengan transparan, bertanggung jawab, efektif dan efesien. Terutama pula tidak terjadi penyelewenangan dana.

”Itulah mengapa kami membentuk pansus. Tujuannya untuk mendalami hasil temuan BPK dan melaksanakan tugas pengawasan agar hal serupa tidak lagi terjadi,” ujar Supardi.

Pansus DPRD, lanjut Supardi, telah memberikan beberapa rekomendasi terkait temuan LHP BPK dalam penanganan Covid-19 ini. Rekomendasi tersebut telah disampaikan pada gubernur untuk segera ditindaklanjuti. Tindaklanjut harus dilakukan paling lama 60 hari setelah LHP BPK diberikan. Hal tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.

Beberapa rekomendasi yang diberikan DPRD, yakni di antaranya perlunya gubernur memberikan sanksi pada pejabat dan ASN yang telah terbukti bersalah dan mengakibatkan penyalahgunaan anggaran Covid-19 senilai Rp49 miliar setelah pemahalan harga handsanitizer. Selain itu, DPRD juga meminta gubernur untuk menindaklanjuti perasalahan ini ke ranah hukum karena walaupun dana dikembalikan ke BPBD, tindak pidana telah terjadi.

”DPRD juga meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap paket pekerjaan lain terkait Covid-19 karena DPRD menilai ada pengerjaan lain yang mungkin juga berkasus sama,” ujarnya.

Kemudian DPRD juga meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap aliran dana sebesar Rp49 miliar yang telah dibayarkan dengan cara yang tak sesuai ketentuan, yakni dengan cara pembayaran tunai.

”Rekomendasi itu telah kami sampaikan dan tetapkan menjadi rekomendasi resmi DPRD secara kelembagaan dan seharusnya segera ditindaklanjuti,” ujar Supardi.

Sebelum ke DPRD Sumbar, puluhan mahasiswa dari PMII itu juga melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Sumbar.

Dalam orasinya, para mahasiwa itu menuntut Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah segera menindak pelaku penyelewengan dana Covid-19 yang sudah menjadi buah bibir tersebut.

”Kami berkumpul di sini, menyuarakan apa yang menjadi temuan BPK tentang penyelewengan dana Covid-19. Dugaan penyelewengannya sekitar Rp49 miliar. Dana itu tidak tahu ke mana rimbanya,” ujar salah seorang koordinator aksi.

Mereka mahasiswa tidak ingin kasus ini berhenti begitu saja. Keresahan ini harus diselesaikan oleh seluruh stakeholders yang terkait. Siapa saja pelaku yang terlibat penyelewengan dana Covid-19 tersebut, harus ditindak.

Di tempat yang sama, Gubernur Mahyeldi yang baru dua hari berdinas itu, datang menemui mahasiswa yang melakukan aksi. Orang nomor satu di Sumbar itu berjanji akan menindaklanjuti sesuai hasil temuan BPK dan Pansus DPRD.

”Kita akan tindak lanjuti hasil tersebut sesuai aturan yang ada,” kata Mahyeldi di hadapan demonstran.

Lanjut Mahyeldi, pihaknya bersama dengan DPRD akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan kepada Pemprov Sumbar. “Semoga Allah memberikan kesempatan untuk kita menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya,” tukasnya.

Mahyeldi juga mengajak seluruh demonstran ikut bershalawat bersama usai memberikan keterangan kepada demonstran. Lalu para demonstran juga mengikuti shalawat yang dilantunkan gubernur.

(tim)

Kami Hadir di Google News