Berita

Dukung Pemerintahan yang Sah, Ribuan Massa Serahkan Petisi ke Kejari Pesisir Selatan

81
×

Dukung Pemerintahan yang Sah, Ribuan Massa Serahkan Petisi ke Kejari Pesisir Selatan

Sebarkan artikel ini
Petisi Selamatkan Pesisir Selatan
Ribuan massa pendukung Petisi Selamatkan Pesisir Selatan menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. (ist)

MJNews.id – Ribuan massa ‘Pendukung Petisi Selamatkan Pesisir Selatan’ dari 15 kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesisir Selatan, Rabu 17 Maret 2021.

Massa mulai bergerak dari GOR H. Ilyas Yakup Painan menuju Kantor Kejaksaan sekitar pukul 11.00 WIB dengan berjalan kaki. Selanjutnya, ribuan massa itu menyerahkan petisi ke Kantor Kejari.

Aksi damai itu dilakukan untuk menyampaikan hasil petisi yang telah ditandatangani puluhan ribu masyarakat, yang pada dasarnya merupakan simpatisan dan pendukung Bupati Rusma Yul Anwar.

Dalam aksi damai itu, tetap mengutamakan protokol kesehatan Covid-19, dimana selain memilih titik kumpul di ruang terbuka yaitu GOR H.Ilyas Yakup Painan, juga disediakan masker bagi peserta aksi. Di lokasi, juga terlihat mobil water canon kepolisian.

“Kami datang untuk menyatakan dukungan selamatkan Pesisir Selatan. Karena, Rusma Yul Anwar sudah terpilih sebagai bupati dan beliau tumpuan harapan kami untuk memimpin Pesisir Selatan ke depan,” kata Bambang Suryanto, orator aksi damai itu.

Dikatakan, seluruh masyarakat yang tergabung dalam dukungan petisi datang dengan niat hati yang tulus. Aksi longmarch massa berjalan tertib, dan akses jalan-pun lancar.

Bambang Suryanto menjelaskan, petisi ‘Selamatkan Pesisir Selatan’ lahir sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap pemerintahan daerah yang sah. Mandataris rakyat yang lahir dari sebuah proses demokrasi yang sehat di Pilkada 2020 dan saat ini ada pihak-pihak yang tidak ingin roda pemerintahan berjalan baik.

“Petisi Selamatkan Pesisir Selatan’ lahir sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap pemerintahan daerah yang sah. Mandataris rakyat yang lahir dari sebuah proses demokrasi yang sehat di Pilkada 2020,” ujarnya.

Menurutnya, ada pihak-pihak yang tidak ingin roda pemerintahan berjalan baik. Upaya-upaya itu terkesan dilakukan atas kekecewaannya terhadap hasil suksesi kepemimpinan daerah lima tahunan.

Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi memberikan mandat pada Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah sebagai bupati-wakil bupati, dengan dukungan lebih dari 128 ribu suara di Pilkada 2020.

Kondisi itu, menurutnya, dikhawatirkan berdampak buruk pada kinerja pemerintah daerah sebagai pelayanan publik dan penyedia pembangunan. “Upaya-upaya itu pun kini mulai merusak tatanan kehidupan sosial di tengah masyarakat, ini yang kami sampaikan kepada Kejari,” tuturnya.

Koordinator Petisi Selamatkan Pesisir Selatan, M. Adli mengungkapkan, petisi yang disampaikan ke Kejaksaan itu juga dalam rangka menyikapi soal kasus hukum yang menjerat Rusma Yul Anwar. 

Sebagaimana diketahui, Rusma Yul Anwar dinyatakan terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan” atau melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Lingkungan Hidup oleh Pengadilan Negeri Padang.

Ia dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan. Dua hari sebelum dilantik sebagai Bupati Pessel periode 2021-2024, kasasi yang diajukan Rusma Yul Anwar ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) yang diumumkan pada Web MA, Rabu (24/2/2021). 

Rusma Yul Anwar diputus bersalah, dan dengan status terpidana.

“Aksi damai tersebut merupakan suatu bentuk dukungan moril dari masyarakat, tanpa dibayar dan untuk menuntut keadilan dalam kasus yang menjerat Rusma Yul Anwar,” katanya.

Dikatakan, untuk menyikapi hal itu, para pendukung dan simpatisan yang tergabung dalam Petisi Selamatkan Pesisir Selatan menginisiasi lahirnya petisi. Sebab, tumpuan harapan masyarakat sudah final melalui Pilkada.

Poin-poin dalam petisi itu, yakni:

Pertama; mendesak MA untuk menerima Kasasi dan mengabulkan segala tuntutan Rusma Yul Anwar demi masyarakat Pesisir Selatan yang berkeadilan.

Kedua, memberikan kepercayaan secara penuh pada Rusma Yul Anwar sebagai bupati untuk memimpin Pesisir Selatan, sesuai visi-misinya.

Ketiga, menegaskan pada DPRD untuk tidak menggelar kegiatan apa pun terkait pemberhentian Rusma Yul Anwar sebagai bupati.

Keempat, meminta Kemendagri untuk tidak menerbitkan surat pemberhentian, baik sementara maupun permanen pada Rusma Yul Anwar.

Kelima, kepada Presiden RI, Bapak Joko Widodo kami meminta dan berharap agar dapat mempertimbangkan PETISI yang kami buat ini.

Keenam, pada siapa pun dan pihak mana pun juga, kami tegaskan untuk tidak ikut mengambil celah dari kondisi ini untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Kami tidak ingin keutuhan dan kedamaian kami dirongrong.

Sementara Kajari Pesisir Selatan, Donna Rumirus Sitorus didampingi Kasi Pidum, Safarman dan Kasi Intel, Agustian mengatakan, petisi yang disampaikan oleh masyarakat itu menjadi bahan pertimbangan. “Kami juga akan minta petunjuk dari pimpinan. Lalu, kita teruskan semua permohanan yang masuk,” katanya.

Menurutnya, petisi akan jadi pertimbangan terhadap suatu putusan. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan yang lebih tinggi. Hal itu juga disampaikan ke Kejaksaan Agung. “Kita juga mengapresiasi aksi tersebut berjalan damai,” katanya.

(*/myd)

Kami Hadir di Google News