Berita

Plt Bupati Tanah Datar: Segera Setorkan Sisa Anggaran APBD 2020 ke Kas Daerah

79
×

Plt Bupati Tanah Datar: Segera Setorkan Sisa Anggaran APBD 2020 ke Kas Daerah

Sebarkan artikel ini
apel gabungan tanah datar

mjnews.id – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tanah Datar H. Zuldafri Darma meminta, Sekdakab Irwandi agar mengkoordinir pengguna anggaran, untuk segera menyetorkannya ke kas daerah bila ada sisa.

 

“Tanah Datar bertekad untuk taat asas dalam pengelolaan keuangan. Sebelum tahun anggaran 2020 berakhir, segera setorkan sisa anggaran itu, bila ada, ke kas daerah,” ujar Zuldafri, Senin (7/12/2020), saat memberi arahan pada apel gabungan.

Ini merupakan apel perdana, setelah Zuldafri selesai menjalankan cuti karena kampanye menghadapi pilkada.

Dikatakan, pihaknya membutuhkan komitmen semua pihak di lingkup Pemkab Tanah Datar, terutama menuntaskan kegiatan dengan maksimal dan mengelola anggaran dengan sebaik-baiknya.

Terkait dengan APBD 2021, Zuldafri menyebut, sesuai mekanisme sudah berhasil ditetapkan bersama DPRD. Untuk itu, ujarnya, semua perangkat daerah diminta menyikapi dengan baik, serta membuat rancangan strategi untuk merealisasikannya dengan akuntabel, ketika anggaran itu mulai direalisasikan nantinya.

“Jangan sampai ada yang terjerat persoalan hukum dalam mengelola anggaran daerah,” tegasnya.

Terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah pada Rabu (9/12/2020) besok, Zuldafri kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tanah Datar agar senantiasa mengedepankan aspek netralitas, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin pegawai negeri, dan peraturan terkait lainnya.

Netralitas ASN, tegasnya, bukan berarti mereka tidak memilih hak pilih. Justru, ujar Zuldafri, ASN harus menyalurkan hak pilih dengan cara datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagaimana diatur penyelenggara pilkada. Soal pilihan, tegasnya, tergantung kepada pribadi yang dilaksanakan di bilik suara.

Pelanggaran terhadap asas netralitas ASN, menurut Zuldafri, diancam hukuman dalam bentuk hukuman disiplin ringan hingga berat, dan dapat berlanjut ke pemberhentian dengan tidak hormat.

“Mari kita sukseskan pilkada ini, tetapi jangan abai pula terhadap protokol kesehatan. Pandemi Covid-19 belum berakhir. Kabupaten Tanah Datar masih berada pada zona orange atau resiko sedang,” sebutnya.

(Musriadi Musanif)

Kami Hadir di Google News