Berita

Pemko Bukittinggi Masih Butuh Tiga Unit Rumah Susun Lagi

76
×

Pemko Bukittinggi Masih Butuh Tiga Unit Rumah Susun Lagi

Sebarkan artikel ini
Erwin Umar di Sekretariat PWI Kota Bukittinggi
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bukittinggi, Erwin Umar menyampaikan hal itu di Sekretariat PWI Kota Bukittinggi, Belakang Balok, Senin 5 Juli 2021.

Bukittinggi, MJNews.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi tidak akan memungut biaya sewa rumah susun yang dibangun di Pintu Kabun, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi, sebelum ada kepastian hukum tentang hak sewa, meski gedung Rumah Susun 3 lantai itu sudah siap dibangun.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bukittinggi, Erwin Umar menyampaikan hal itu di Sekretariat PWI Kota Bukittinggi, Belakang Balok, Senin 5 Juli 2021.
“Meski Peraturan daerah sudah kita miliki, namun persetujuan dari Kementerian belum kita terima, sehingga kita belum bisa melangkah lebih jauh, meski semua fasilitas rumah susun itu sudah memenuhi standar sebagai sebuah hunian,” ujar Erwin Umar.
Menjawab pertanyaan, Erwin Umar menyebutkan, pengelolaan Rumah Susun (Rusun) itu berada di bawah institusi yang ia pimpin di Dinas Perkim, meski tidak tertutup kemungkinan bagi warga penghuni membentuk paguyuban di Rusun Tiga lantai itu.
Menurut Erwin Umar, kebutuhan Kota Bukittinggi akan Rusun dua sampai tiga di unit lagi. Sebab dengan Rusun Pintu Kabun yang kini siap huni itu hanya memiliki 42 kamar tipe 36 belum menjawab kebutuhan hunian warga.
“Bukittinggi membutuhkan tiga unit Rusun lagi,” lanjut Erwin Umar.
Didampingi Ketua PWI Bukittinggi, Haji Anasrul dan sejumlah pengurus, Erwin Umar mengatakan, masyarakat yang berhak menempati rumah susun itu, mereka yang tinggal di Bukittinggi ataupun mereka yang sudah punya kartu tanda penduduk Bukittinggi minimal satu tahun. Selain mereka warga Kota Bukittinggi, pengasilan mereka pun harus di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dikatakan Erwin, pihaknya lebih memprioritaskan penghuni Rusun dari warga korban bencana alam, atau korban penggusuran. “Meski warga itu memiliki kendaraan roda empat, mereka berhak menempati Rusun itu,” ujar Erwin Umar mengakhiri.
(jef)

Kami Hadir di Google News