HukumSumatera Barat

Polisi Kawal Ketat Sidang PK Bupati Pessel Rusma Yul Anwar

68
×

Polisi Kawal Ketat Sidang PK Bupati Pessel Rusma Yul Anwar

Sebarkan artikel ini
Polisi Kawal Ketat Sidang PK Bupati Pessel Rusma Yul Anwar
Kabag Ops Polresta Padang, AKP Andi P Lorena meminta pegawai PN Padang kembali ke tempat dari lantai 2, Senin 5 Juli 2021, setelah meminta massa membubarkan diri. (adi hazwar)

PADANG, MJNews.ID – Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK), Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar dikawal ketat Polresta Padang, Senin 5 Juli 2021.
Seyogyanya sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Padang di Jalan By Pass kilometer 23. Kemudian dipindahkan ke PN Padang di Jalan Khatib Sulaiman. Tetapi gedung sudah dijaga ketat oleh polisi dan pintu masuk ditutup. Di pintu masuk sudah dikeluarkan pengumuman.
“Bapak dan ibu dari Pesisir Selatan pulanglah kembali ke rumah masing-masing. Jangan buat kerumuman, di sini sidang bukan vonis,” kata AKP Andi P Lorena, Kabag Ops Polresta Padang kepada massa yang mendekati gedung PN itu.
Tidak lama, jumlah massa pun berkurang. Sekitar pukul 10.45 WIB, Hakim Ketua Rinaldi Triandoko dan Hakim Anggota Yose Ana Roslinda dan Juandra memasuki ruang sidang utama.
Sementara pemohon Rusma Yul Anwar dan kuasa hukum pemohon, Gusman dan Jeprinaldi duduk di tempatnya, sebelah kiri pengunjung sidang. Sedangkan kuasa termohon, Suparman, Yandi Mustiqa, Tengku Aldi dan Tigor Apted Zenneger juga sudah siap duduk sebelah kanan pengunjung sidang.
“Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” kata hakim ketua Rinaldi Triandoko.
“Apakah permohonan PK ini mau dibacakan atau dianggap dibacakan,” tanya hakim ketua Rinaldi Triandoko.
“Dianggap dibacakan Yang Mulia,“ kata Jeprinaldi.
Setelah berunding sebentar dengan kuasa hukum pemohon dan termohon hakim ketua menunda sidang hingga Senin 12 Juli 2021 mendatang.
“Apakah pemohon ditahan,” tanya awak media kepada ketua tim kuasa hukum termohon, Suparman, Kasi Pidum Kejari Pessel.
“Saya tidak ada wewenang menjawab pertanyaan itu. Silakan tanya bu Kajari,” jawabnya.
(adi)

Kami Hadir di Google News