Berita

Jangan Salah Menilai Soal Mutasi di Disdukcapil Kota Padang

90
×

Jangan Salah Menilai Soal Mutasi di Disdukcapil Kota Padang

Sebarkan artikel ini
Amrizal Rengganis
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Padang, Amrizal Rengganis.

PADANG, MJNews.ID – Keliru, berita yang menyebutkan langkah Walikota Padang, Hendri Septa memutasi pejabat di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, bukan kesalahan walikota sekarang.
Jika dirunut secara administrasi, persoalan ini terjadi juga karena adanya kontribusi kelalaian administrasi oleh Kepala BKPSDM pada tahun 2019 dan 2020 yang dijabat oleh dua pejabat senior eselon II Pemko Padang.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Padang, Amrizal Rengganis dan Kepala BKPSDM Arfian menjelaskan, proses pengisian jabatan Kasi Perkawinan dan Perceraian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Padang atas nama Haryadi S sudah berlangsung sejak tahun 2019, bukan ketika Hendri Septa sebagai walikota. 
Sejak ada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.24-969 Dukcapil tahun 2019 tanggal 14 Maret 2019 tentang pengangkatan Jabatan Pengawas Selaku Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang atas nama Haryadi, SE, telah terjadi 5 kali pelantikan (11 Juni 2019, 30 Juli 2019, 2 Oktober 2019, 29 November 2019 dan 30 Desember 2019) berdasarkan tanggal SK Walikota Padang tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan, namun tidak satu pun memuat nama Haryadi S. 
Walikota Hendri Septa hanya menindaklanjuti usulan yang pernah diusulkan oleh BKPSDM pada 5 Juni 2020 yang ketika itu dijabat oleh Suardi tentang usulan pengisian jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang yang disetujui oleh Walikota Padang (Mahyeldi).
Terkait penggantian pejabat struktural atas kekosongan satu jabatan administrator Sekretaris Disdukcapil dan satu Jabatan Pengawas dan berita acara Tim Penilai/Baperjakat No.17/BP JKT/Pemko-Pdg/2020 oleh ketua Tim Penilai Kerja yakni Sekretaris Daerah Kota Padang yang salah satunya memuat calon pejabat yang akan mengisi jabatan Kasi Perkawinan dan Perceraian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, nama-nama yang diusulkan waktu itu adalah Halima Tusaadiah, Doni Marlizon, Gusmawati, bukan atas nama Haryadi S.
“Sementara posisi Hendri Septa kala itu hanya sebagai wakil walikota, bukan walikota,” sebut Kabag Protokol, yang juga Jubir Pemko Padang, Amrizal Rengganis.
Amrizal Rengganis menjelaskan, jabatan bukanlah hak PNS tetapi amanah yang diberikan oleh pimpinan. Kalau kinerja ASN itu baik, pastilah pimpinan akan memberikan amanah untuk seorang ASN menduduki jabatan yang menurut pimpinan kompeten di bidangnya. 
“Ini perlu dipahami oleh semua ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Hal ini sudah berulang kali ditegaskan oleh Bapak Walikota, Hendri Septa pada acara pelantikan dan rapat evaluasi di lingkungan Pemko Padang,” katanya.
Menindaklanjuti Surat Mendagri Nomor 862.1/9083/Dukcapil tanggal 16 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perihal teguran terhadap penggantian pejabat yang menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Kota Padang bahwa Mendagri memerintahkan untuk membatalkan penggantian pejabat yang dimutasi serta mengembalikan pejabat pengawas ke jabatan semula dan segera melantik saudara Haryadi S ke jabatan Kasi Perkawinan dan Penceraian Dinas Dukcapil, sesuai dengan Surat Keputusan Mendagri Nomor 821.24-969 Dukcapil tahun 2019 tanggal 14 Maret 2019. 
Walikota Padang Hendri Septa, menurut Amrizal Rengganis, sangat taat azaz dan akan menindaklanjuti bengkalai kesalahan administrasi yang terjadi sejak tahun 2019 dengan segera melantik Kasi Perkawinan dan Penceraian Dinas Dukcapil Haryadi S hari ini, Jumat 23 Juli 2021.
(***)

Kami Hadir di Google News