Berita

Bupati Solok Balas Surat KASN

106
×

Bupati Solok Balas Surat KASN

Sebarkan artikel ini
Edisar memberi penjelasan terkait pembatalan hukuman disiplin ASN
Plh. Sekdakab Solok, Edisar, SH, M.Hum didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Deni Prihatni, Sekretaris Inspektorat, Kepala Bidang BPKSDM, Sakar Syuib, serta Sekretaris BPBD Asnur, memberi penjelasan terkait pembatalan hukuman disiplin ASN di Arosuka, Kamis 22 Juli 2021.

AROSUKA, MJNews.ID – Gonjang-ganjing masalah rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar Bupati Solok H. Epiardi Asda membatalkan kebijakan mengembalikan pangkat dan jabatan lima orang ASN setempat, diluruskan oleh Plh. Sekda Kabupaten Solok Edisar, SH. M.Hum sebagai sesuatu yang keliru.
Menurut Edisar, Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor R-2395/KASN/7/2021, tanggal 12 Juli 2021 tersebut, tanpa setahu dirinya telah tersebar saja di media sosial, sehingga dirinya sebagai pejabat yang terkait dalam persoalan hukuman disiplin dimaksud, merasa perlu menyampaikan klarifikasi dan penjelasan.
“Apa yang dituduhkan kepada kami, hingga dihukum disiplin oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau bupati Solok sebelumnya, itu jelas tanpa alasan,” tegas Edisar kepada wartawan di ruang Kerja Sekdakab Solok, Kamis 22 Juli 2021.
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Solok itu sampai menegaskan itu, karena sebelumnya, dirinya bersama empat orang ASN lainnya, seperti Kepala BPBD Armen, AP dan Asnur, Sekretaris BPBD dan dua ASN lainnya, dikenakan sanksi pencopotan jabatan dan penurunan pangkat oleh Bupati Solok, Gusmal melalui SK Bupati Solok Nomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM-2020 dan Nomor 800/1101/BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020, serta Nomor 800/65/BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021.
Atas sanksi tersebut, Edisar dengan tegas menyatakan sanksi yang mereka terima dinilai tanpa prosedur sebagaimana proses pemberian hukuman tentang disiplin kepegawaian.
Dikatakan, ketika mantan PPK atau bupati Solok sebelumnya, menerima rekomendasi KASN dalam bentuk saran, agar apabila seorang ASN terlibat politik praktis, atau pelanggaran yang berulang, akan diberikan sanksi pelanggaran berat. 
Tindak lanjut dari rekomendasi KASN ini, pihak BKPSDM seharusnya menaikkan transtaf ke bupati untuk membentuk tim pemeriksa. Tetapi tim pemeriksa ini diabaikan oleh mantan bupati dan langsung mendisposisi surat agar memberhentikan dirinya dari jabatan Asisten I Bidang Pemerintahan. 
“Ini artinya tidak sesuai dengan rekomendasi KA SN, yang harusnya memenuhi kriteria PP nomor 53 sebagai tindak lanjut dari konsekwensi pelanggaran disiplin,” jelas Edisar.
Pencopotan jabatan ini dinilai oleh Edisar tidak melalui mekanisme yang semestinya. Dirinya bersama Armen dan Asnur, mengaku tidak pernah diproses, baik dalam bentuk pemanggilan atau dalam bentuk teguran tertulis.
“Kemudian sudah keluar saja surat keputusan tentang pencopotan dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah,” ulasnya.
Terhadap keputusan bupati Solok itu, Edisar bersama dua ASN lainnya, Armen dan Asnur, lantas mengajukan gugatan ke PTUN di Padang. 
Ketika proses gugatan masih berjalan di PTUN, Bupati Solok beralih dari H. Gusmal kepada Epyardi Asda yang memenangkan Pilkada Kabupaten Solok.
Kemudian, karena Bupati Solok, Epyardi Asda memandang terjadi kesalahan prosedur dalam pengambilan keputusan oleh bupati sebelumnya, maka ditempuh jalan damai.
Terhadap kesepakatan damai tersebut, segala bentuk gugatan yang ada di PTUN Padang, berakhir dengan sendirinya dan Bupati Solok kemudian mengembalikan jabatan dan pangkat Edisar dan kawan-kawan.
Belakangan, muncul surat KASN yang merekomendasikan Bupati Solok Epyardi Asda untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan jabatan Asisten Bidang Pemerintahan dari Edisar, dan mengembalikan pangkat yang bersangkutan pada semula.
Surati KASN
Menanggapi surat KASN ini, Bupati Solok H. Epayrdi Asda melalui surat Nomor: 800/2147/BKPSDM-2021, menyampaikan keterangan pembatalan hukuman disiplin ASN kepada Ketua KASN di Jakarta.
“Ini dilakukan agar semuanya menjadi clear,” papar Edisar yang juga Plh. Sekda Kabupaten Solok itu.
Senada dengan Edisar, Kepala BPDB Kabupaten Solok Armen menambahkan, sebagai pejabat yang menerima hukuman disiplin karena diduga terkait politik praktis ketika Pilkada Kabupaten Solok, dirinya mengaku tidak pernah diadili oleh Gakkumdu dan BKPSDM.
“Kami harusnya diklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi sebelum dijatuhi sanksi. Ini penting kami jelaskan agar tidak terjadi lagi gonjang-ganjing terhadap status kepegawaian kami,” tegasnya.
Armen mengaku tidak ingin terjadi tindakan ke sewenang-wenangkan terhadap dirinya. “Itu dasarnya kita mengadu ke PTUN, karena sistim pembinaan yang mereka terima tidak sesuai dengan mekanisme pembinaan terhadap ASN,” terang Armen AP.
Ikut hadir mendampingi Edisar dalam kapasitasnya sebagai Plh. Sekda Kabupaten Solok dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Deni Prihatni, Sekretaris Inspektorat, Kepala Bidang BKPSDM, Sakar Syuib, serta Sekretaris BPBD Asnur.
(zal)

Kami Hadir di Google News