Berita

Arsip Inaktif Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Dimusnahkan

66
×

Arsip Inaktif Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Arsip Inaktif Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Dimusnahkan
Arsip Inaktif Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Dimusnahkan.

mjnews.id – Sebanyak 1.526 berkas atau arsip dari Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh dimusnahkan oleh Walikota Payakumbuh Riza Falepi, diwakili Asisten II Elzadaswarman bersama kepolisian, kejaksaan, inspektorat dan Satpol PP di Depo Arsip Kota Payakumbuh, Senin (28/12/2020).

Berkas-berkas ini isinya rata-rata dokumen daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) guru-guru tahun 2005 sampai 2009, yang dipilah oleh dinas perpustakaan dan kearsipan pada tahun 2010 sampai 2012 lalu.

Pemusnahan itu juga merujuk kepada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip Pemerintah Kota Payakumbuh, Surat Pertimbangan Tim Penilaian Arsip Inaktif Tahun 2019, dan Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Nomor 807/749/Disdik-PYK/2020 Perihal Persetujuan Pemusnahan Arsip, dan Telaah Staf tentang Perihal Mohon Persetujuan Pemusnahan Arsip kepada Wali Kota Payakumbuh Nomor 045/04/TS-DPK/2020 tanggal 2 November 2020.

“Pemusnahan berkas ini, sesuai juga dengan Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 46 tahun 2016 tentang pemusnahan arsip, yang memiliki retensi dibawah 10 tahun. Ini memerlukan persetujuan tertulis dari walikota,” ujar Elzadaswarman, yang akrab dipanggil Om Zet.

Sementara Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Payakumbuh Prima Yanuarita, pada kesempatan itu, mengatakan, karena sudah seusai jadwal retensi arsip (JRA), maka berkas milik dinas pendidikan yang telah dipilah dan dinilai bisa dimusnahkan.

“Arsipnya memang dikumpulkan di gedung depo arsip. Kita menyimpan dan memilahnya, hampir setiap tahun ada arsip yang sudah boleh dimusnahkan. Namun, khusus arsip keuangan, maksimal 20 tahun baru boleh dimusnahkan,” ucap Prima.

Kepala Dinas Pendidikan Agustion, diwakili Kasubag Umum dan Kepegawaian Rina Susanti, secara terpisah, menerangkan, arsip DUPAK tahun 2005 sampai 2009 ini tidak lagi digunakan. Karena DUPAK baru sudah ada sampai 2019. Untuk naik pangkat, maka guru memakai DUPAK yang terbaru.

“Arsip DUPAK yang saat ini dimusnahkan memang tidak lagi dipakai. Apabila tidak dimusnahkan, maka arsip akan menumpuk, tidak juga boleh diperjual belikan. Karena ini arsip negara, maka jangan sampai disalahgunakan. Untuk itu kita musahkan,” kata Rina.

(fik)

Kami Hadir di Google News