Berita

Wagub Sumbar Lantik Doni Rahmat Samulo Sebagai Penjabat Sekdakab Solsel

81
×

Wagub Sumbar Lantik Doni Rahmat Samulo Sebagai Penjabat Sekdakab Solsel

Sebarkan artikel ini
Wagub Sumbar Lantik Penjabat Sekdakab Solsel
Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit saat mengambil sumpah Pj. Sekda Roni Rahmat Sarmulo, Senin (11/1/2021). (hendrivon)

mjnews.id – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Selatan, Doni Rahmat Samulo, SST, M.Si dilantik oleh Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Senin (11/1/2021).

Hadir pada acara pelantikan dan serahterima itu, Plt. Bupati diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan Amdani, Kapolres diwakili Kabag Ops Doni.

Wakil Gubernur Nasrul Abit dalam sambutannya mengatakan, tugas Pj. Sekretaris Daerah sama dengan tugas Sekda definitif.

Terimakasih kepada Plt. Sekda yang lama Fidel Effendi yang sudah sukses mengantarkan agenda negara seperti Pilkada serentak yang damai dan aman.

Tugas pada masa peralihan dari yang lama ke yang baru, bagaimana proses paradigma ini sukses dilaksanakan, Sekda adalah kepala dari seluruh OPD, harus menjadi inisiator, fasilitator bagaimana pekerjaan bupati itu bisa sukses.

“Tidak ada lagi sekarang tim ini dan tim itu, kita sudah selesai menggelar Pilkada, mari kita tegakkan lagi kebersamaan dan kekeluargaan dalam membangun sebuah daerah. Jangan ada lagi adu mengadu bupati dan wakil bupati. Saya pernah mengalami hal itu dan inilah peran Sekda untuk mengantarkan tugas-tugas bupati yang nantinya akan dipimpin oleh H.Khairunas yang wakilnya berasal dari birokrasi,” kata Wagub.

Kepala-kepala OPD diminta membina kepegawaian dengan baik, jangan bawahan dijadikan saingan, jangan berebut perjalanan dinas.

Solsel baru keluar dari kabupaten tertinggal. Untuk itu dibutuhkan pembukaan jalan ke Dharmasraya. “Kenapa Solok Selatan selalu terlambat, karena kurangnya pejabat Solok Selatan ini merangkul ke tingkat pusat. Kita jangan terlalu puas dengan anggara dana DHU dan DAK. Jemput anggaran itu ke tingkat pusat, jalin kerjasama dan rangkul semua elemen,” pesan Wagub.

Di sisi lain Wagub mengingatkan, tugas Sekda tidak untuk memindahkan dan memutasikan pegawai. Sesuai dengan aturan dan undang undang, bupati dan Sekda bisa memutasikan pegawai setelah enam bulan masa kerja.

Selama bertugas di Solok Selatan ini diharpkan Sekda yang baru mampu membawa perubahan ke arah yang lebih mandiri walaupun masa jabatan itu singkat.

(hen/ems)

Kami Hadir di Google News