Berita

Perlindungan Cagar Budaya Jadi Perhatian Dinas Pariwisata Payakumbuh

78
×

Perlindungan Cagar Budaya Jadi Perhatian Dinas Pariwisata Payakumbuh

Sebarkan artikel ini
SMPN 1 Payakumbuh
SMP 1 menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak di Kota Payakumbuh.

MJNews.id – Guna menjaga dan terlindunginya cagar budaya Kota Payakumbuh ke depannya, Pemko setempat melalui Dinas Pariwisata kota itu melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang proses penetapan cagar budaya di Payakumbuh serta sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Acara itu berlangsung di aula pertemuan Randang Balaikota, Rabu (20/1/2021).

Asisten I Setdako Payakumbuh bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yufnani Away, membuka kegiatan itu. Dalam penyampaiannya, menekankan kepada seluruh peserta yang hadir, bahwa sangat pentingnya acara ini untuk menentukan pokok-pokok pikiran kebudayaan sesuai amanat undang-undang.

“Sebab masih banyak tempat bersejarah di kota Payakumbuh yang bisa dijadikan cagar budaya, namun belum diidentifikasi dan dikembangkan. Hari ini kita mulai dengan FGD dan kita semua harus seriusi hal ini. Agar ke depannya Kota Payakumbuh dapat memiliki cagar budaya yang terbengkalai selama ini dan tentunya dengan ini, cagar budaya yang telah ditetapkan nanti sudah terlindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Usai dibuka Asisten I, kegiatan itu dilanjutkan dengan pemateri dari Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat yaitu Teguh Hidayat, dengan materi yang disajikan berkaitan dengan dasar kriteria kelayakan sebagai cagar budaya, yang tertuang dalam UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 1.

“Dan untuk fokus dari Undang-undang nomor 11 tahun 2010 ini, meliputi cagar budaya haruslah berusia 50 tahun atau lebih dan mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun. Selain itu, juga memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan pendidikan agama atau kebudayaan dan juga tentunya penetapan cagar budaya ini memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” ucap Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Payakumbuh Desmon Korina pada kesempatan itu, mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir untuk mendukung Kota Payakumbuh, agar memiliki cagar budaya yang terjaga dan terlindungi.

“Ini merupakan tahapan yang sangat penting bagi Kota Payakumbuh, sehingga sangat diharapkan masukan dari semua stakeholder terkait. Agar cagar budaya di Kota Payakumbuh ke depannya dapat terjaga dan terlindungi oleh Undang-Undang,” katanya.

Menurut Desmon, saat ini Payakumbuh belum memiliki tim ahli yang berkompeten dalam menilai layaknya cagar budaya Kota Payakumbuh ini. Sehingga untuk itu, agar Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Payakumbuh dapat segera terbentuk, maka pihak Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga meminta bantuan ke pihak Dinas Kebudayaan, Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman Kota Sawahlunto, Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sumatera Barat dan Kepala Prodi Arsitektur-FTSP Universitas Bung Hatta, agar dapat menjadi TACB Kota Payakumbuh.

“Kita sangat berharap sekali bantuan dari semua pihak. Dengan adanya bantuan itu, diharapkan Payakumbuh kedepan akan memiliki cagar budaya yang dilindungi Undang-Undang,” pungkasnya.

(fik)

Kami Hadir di Google News