Berita

Polres Dharmasraya Paksa 195 Kendaraan Putar Balik

82
×

Polres Dharmasraya Paksa 195 Kendaraan Putar Balik

Sebarkan artikel ini
Tugas
Jajaran Polres Dharmasraya dalam tugas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah perbatasan Dharmasraya dengan Kabupaten Muaro Bungo. (ist)

mjnews.id – Selama dua pekan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Dharmasraya, sebanyak 294 unit kendaraan yang akan keluar dan masuk ke Sumatera Barat disuruh putar balik ke daerah asal oleh petugas Polres Dharmasraya di Pos Check Point PSBB.

Dari 294 kendaraan tersebut, 195 unit kendaraan adalah yang bakal masuk Provinsi Sumatera Barat, dan 99 unit kendaraan yang keluar Sumatera Barat.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menyebutkan, tindakan yang dilakukan petugas di perbatasan sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.

“Kita mendukung penuh penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) yang diberlakukan Pemprov Sumbar ini, terhitung dari tanggal 24 April 2020 sampai dengan 5 Mei 2020. Total kendaraan yang di suruh putar balik oleh petugas kami yang ada di Pos Check Point PSBB, 294 unit. Hal ini merupakan upaya percepatan pencegahan Covid-19 khususnya di Provinsi Sumatera Barat,” terang Kapolres, Selasa (5/5/2020).

Ia berharap masyarakat mematuhi aturan ini dengan penuh kesadaran agar tidak melakukan mudik atau pulang kampung terlebih dahulu demi kabaikan diri sendiri, keluarga dan orang lain.

“Dalam hal ini, kami menempatkan sejumlah personel di beberapa titik perbatasan provinsi yang ada di Kabupaten Dharmasraya. Berbatasan dengan Kabupaten Muaro Bungo, dan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi serta Perbatasan Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau,” pungkasnya. (yas)

Kami Hadir di Google News