Berita

Muzni Zakaria Dipindahkan ke Lapas Kelas II A Muara Padang

84
×

Muzni Zakaria Dipindahkan ke Lapas Kelas II A Muara Padang

Sebarkan artikel ini
Muzni Zakaria Dipindahkan ke Lapas Kelas II A Muara Padang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rikhi B Maghaz (tengah) menyerahkan berkas pemindahan penahanan Bupati Solok Selatan non aktif, Muzni Zakaria (kiri) kepada Kepala Pengamanan Lapas Kelas II A Muara Padang. (ist)
mjnews.id – Bupati Solok Selatan non-aktif Muzni Zakaria resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Muaro Padang.
Kalapas Muaro, Arimin mengatakan, Muzni Zakaria tiba di Lapas sekira pukul 15.00 WIB kemarin. Arimin menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan istimewa terhadap terdakwa suap itu.
“Tidak ada perlakuan istimewa terhadap tahanan tersebut, semua diperlakukan sama sesuai aturan dan ketentuan,” katanya, Kamis (11/6/2020).
Arimin menambahkan, pemindahannya didampingi oleh jaksa KPK Rikhi Benindo Maghaz, dan dikawal oleh personel Polda Sumbar. Sebelumnya Muzni ditahan di sel Polda Sumbar sejak 2 Juni 2020 lalu.
Selama 14 hari ke depan, Muzni ditempatkan di sel isolasi Lapas Padang dan tidak berbaur dengan warga binaan lainnya.
Sebelumnya, Penasihat Hukum Muzni Zakaria mengajukan permohonan pemindahan sel tahanan kliennya dari Mapolda Sumbar ke Lapas Muaro.
Permohonan itu diajukan pada sidang perdana kasus dugaan suap yang menyeret Muzni sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Rabu (10/6) pagi.
Penasihat hukum Muzni, David Fernando beralasan, kapasitas sel tahanan Mapolda Sumbar sudah terlalu padat. Sementara itu, kliennya punya penyakit jantung.
“Karena beliau (Muzni Zakaria) punya riwayat penyakit, jadi kami memohon kepada majelis hakim untuk bisa memindahkan (Muzni Zakaria) ke Lapas Muaro Padang agar persidangan dapat dijalankan sesuai dengan apa yang diagendakan,” ujar David.
Menurut David, kliennya itu sudah memasang ring pada jantung, sehingga demi keselamatan kliennya ia mohon agar dapat dipindahkan ke Lapas Muaro Padang.
“Untuk saat ini masih (ditahan) di Polda Sumbar, tadi majelis hakim sudah menetapkan dan tinggal proses administrasi saja (pindah),” kata David usai sidang.
Sementara itu, Penuntut Umum (PU) KPK, Rikhi Benindo Maghaz tak mempersoalkan pemindahan penahanan terdakwa itu. Menurut Rikhi itu merupakan permintaan terdakwa.
“Muzni Zakaria sendiri rupanya ada penyakit jantung, untuk kelancaran sidang, supaya terdakwa tetap nyaman untuk mengikuti persidangan maka kami akan berupaya untuk memindahkannya ke LP Muaro Padang,” kata Rikhi.
Namun, kata Rikhi, pemindahan itu juga tergantung dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar apakah bersedia menerima atau tidak.
“Permohonan itu sudah diajukan dari Jumat lalu, secara prinsip tadi majelis hakim menolak tahanan kota, tetapi untuk pemindahan rutan disetujui. Kami tinggal melaksanakan penetapan dari majelis hakim,” jelas Rikhi. (*/eds)

Kami Hadir di Google News