Berita

Polsek Lubuk Kilangan Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Perumahan Green Mutiara Kota Padang

98
×

Polsek Lubuk Kilangan Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Perumahan Green Mutiara Kota Padang

Sebarkan artikel ini
ilustrasi reka ulang kasus pembunuhan

mjnews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Kilangan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan dengan tersangka berinisial A (44) sekuriti Perumahan Green Mutiara, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Jumat (2/10/2020).

Diketahui, kasus pembunuhan tersebut dengan korban dua orang yakni, berinisial AJ (38) dan A (55).

Rekonstruksi dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 11.15 WIB yang dihadiri oleh tersangka, saksi serta dari pihak kejaksaan dan pengacara. Dalam rekonstruksi tersebut, terdapat 16 reka adegan yang diakui oleh tersangka.

Dari adegan tersebut, menunjukkan bahwa tersangka didatangi oleh kedua korban ke pos satpam perumahan. Kemudian korban AJ memecahkan kaca pos, lalu terjadi perkelahian antara mereka berdua. Sebelum duel tersebut, tersangka telah menyelipkan sebilah pisau di pinggangnya yang diambil dari laci meja di pos tersebut.

Diduga karena terdesak, duel yang diawali dengan tangan kosong tersebut, tersangka mengambil pisau di pinggangnya dan menusukkan ke dada kanan korban beberapa kali.

Korban terjatuh, tersangka lanjut berusaha menusuk pisau ke kaki korban. Pada saat itu, datang korban A dengan membawa sebilah pelang kayu. Tersangka mengejar korban hingga akhirnya terjatuh tertelungkup.

Di saat itu, korban yang berusaha berdiri menusuk punggung korban secara berkali-kali. Akhirnya, korban A kembali terjatuh. Tersangka usai melakukan tindakan itu, lalu pergi meninggalkan korban.

Kapolsek Lubuk Kilangan, AKP Edriyan Wiguna mengatakan, persoalan penganiayaan hingga berujung pembunuhan itu berawal dari sakit hati korban kepada tersangka. 

“Pengakuan tersangka motifnya sakit hati dan emosi. Hal ini sehubungan korban mengajak duel berkelahi dengan tersangka,” katanya di Padang, Jumat (2/10/2020).

Edriyan menambahkan, setelah rekonstruksi ini, pihaknya segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Setelah ini kami akan mengirimkan tahap satu ke kejaksaan. Untuk yang meringankan tersangka, keputusan ada di hakim. Dari rekontruksi jelas pembunuhan tidak berencana,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 juncto 170 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Ancaman hukuman tersangka maksimal tujuh tahun penjara.

(eds)

Kami Hadir di Google News