Berita

Sejak Januari 2020, Polres Pasaman Berhasil Ungkap 28 Kasus Narkoba

101
×

Sejak Januari 2020, Polres Pasaman Berhasil Ungkap 28 Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
AKBP Dedi Nur Andriansyah
Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah.

mjnews.id – Kabupaten Pasaman merupakan daerah yang sangat strategis sebagai tempat perlintasan masuknya narkoba, baik itu dari daerah Provinsi Sumatera Utara maupun Provinsi Aceh.

Ini terbukti sudah seringkali Polres Pasaman berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kasus penyalahgunaan narkoba di daerah itu. Baik itu pelaku penyalahgunaan ganja maupun sabu yang dibawa dari dua provinsi tersebut.

Kurun waktu sembilan bulan, terhitung sejak Januari hingga akhir September 2020 kemarin, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkotika.

Dari 28 kasus itu, 23 kasus diantaranya telah selesai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman untuk proses hukum.

“Hingga akhir September 2020 ini, kami telah memproses 23 kasus dengan 36 tersangka pengedar dan pemakai narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman. Keseluruhan kasus narkoba yang berhasil di ungkap sepanjang Januari hingga September 2020 ada 28 kasus dengan 44 orang tersangka,” ungkap Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah, Senin (5/10/2020).

AKBP Dedi Nur Andriansyah menjelaskan, dari 28 kasus itu, 18 kasus di antaranya merupakan kasus peredaran ganja, serta 10 kasus peredaran sabu-sabu.

“Kasus yang ditangani selama sembilan bulan kemarin kebanyakan adalah kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” terangnya.

Adapun total barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan sebanyak 451.451,76 gram (451 kilogram) lebih. Sedangkan, barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1.069, 44 gram.

Semuanya berasal dari Sumatera Utara dan Provinsi Aceh yang dibawa melalui transportasi darat, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat oleh para tersangka. 

Sementara itu, lanjut Alumni Akpol 2020 ini, dua kasus lagi masih dalam tahap penyidikan, tiga kasus dalam tahap pertama atau pelimpahan berkas, sedangkan 23 kasus lainnya telah mencapai tahap II atau penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Pasaman.

AKBP Dedi Nur Andriansyah mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pasaman khususnya generasi muda untuk tidak mencoba-coba barang haram itu, sebab berdampak pada rusaknya mental dan masa depan diri sendiri, terlebih dampak psikologis yang dialami oleh keluarga yang mengkonsumsinya. 

(Amri)

Kami Hadir di Google News