Ekonomi

BPJS Kesehatan Cabang Padang: Peserta JKN-KIS yang Menunggak Bisa Mencicil Iuran

94
×

BPJS Kesehatan Cabang Padang: Peserta JKN-KIS yang Menunggak Bisa Mencicil Iuran

Sebarkan artikel ini
zoom meeting bpjs kesehatan cabang padang
Suasana zoom meeting yang berlangsung, Selasa (6/10/2020). (ist)

mjnews.id – Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan menjelaskan selama tahun 2020, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak dapat mengaktifkan lagi status kepesertaannya dengan hanya membayar maksimal enam bulan tunggakan plus pembayaran iuran bulan berjalan.

“Program ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta segmentasi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang sering disebut peserta mandiri dan Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha (BU),” ujar Debi Mersah, Kepala Bidang Pelayanan Peserta dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Padang, saat zoom meeting dengan wartawan di Padang, Selasa (6/10/2020).

Dijelaskannya, secara filosofis, relaksasi ini disiapkan oleh pemerintah guna memberikan keringanan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam melewati masa pandemi. 

Sementara bagi BPJS Kesehatan, relaksasi diharapkan dapat meningkatkan keaktifan peserta yang akan sejalan dengan peningkatan potensi penerimaan iuran. Program relaksasi tunggakan berlaku sampai dengan 31 Desember 2020.

Dalam program relaksasi tunggakan ini, peserta wajib mendaftar agar status kepesertaannya aktif dengan cuma membayar enam bulan tunggakan plus iuran bulan berjalan. Selanjutnya peserta wajib melunasi sisa tunggakan paling lambat Desember 2021. Bisa dengan jalan dibayarkan seluruh sisa tunggakan secara total atau mengikuti program cicilan.

“Apabila sampai dengan akhir bulan tidak dilakukan pembayaran enam bulan tunggakan plus iuran bulan berjalan, maka program keringanan pembayaran tunggakan JKN batal secara otomatis dan seluruh tunggakan akan ditagihkan pada bulan berikutnya. Jika masyarakat berniat untuk memanfaatkan program relaksasi ini, catat syarat-saratnya,” sebut Debi.

Pertama peserta JKN-KIS dengan status PBPU dan PPU BU, kedua peserta memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan, ketiga untuk peserta PPU BU wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi Edabu, sementara bagi peserta PBPU anda bisa melakukan pendaftaran melalui kanal layanan diantaranya aplikasi Mobile JKN, Pandawa, Kantor BPJS Kesehatan atau Care Center 1500 400.

Sisa Tunggakan 

Peserta wajib membayar sisa tunggakan dengan cara melunasi langsung atau memanfaatkan program cicilan setelah membayar tunggakan relaksasi serta melakukan pendaftaran cicilan. Untuk memanfaatkan program cicilan, peserta bisa mendaftar melalui kanal-kanal yang telah disediakan tersebut.

“Program relaksasi ini untuk pengaktifan kartunya saja ya, jadi bukan berarti tunggakannya lunas. Sisa tunggakannya masih harus dibayar, tapi bisa dicicil. Alurnya untuk sampai ke proses cicilan, peserta memang harus mendaftar dan membayar dulu program relaksasi tunggakan iuran selama enam bulan plus satu itu tadi,” kata Debi.

Ketika dalam waktu empat puluh lima hari sejak status kepesertaan aktif kembali, jika peserta tersebut mendapat pelayanan kesehatan rawat inap di FKRTL, maka peserta tersebut tetap akan dikenakan denda pelayanan rawat inap dengan perhitungan 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan (INA CBG’s awal) untuk setiap bulan tertunggak. Sedangkan untuk rawat jalan tidak dikenakan denda pelayanan.

“Pengali dendanya maksimal hanya dua belas bulan tunggakan saja, meskipun tunggakannya lebih dari itu.Total nilai dendanya pun maksimal hanya Rp 30juta, jika dihitung dendanya ternyata Rp 35juta, peserta hanya akan dibebankan membayar Rp. 30 juta saja,” ungkapnya.

Dikatakan Debi, dasar regulasi penghitungan denda tersebut adalah Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

(yke)

Kami Hadir di Google News