Berita

Warga Kota Padang Diminta Waspadai Limbah Medis B3

78
×

Warga Kota Padang Diminta Waspadai Limbah Medis B3

Sebarkan artikel ini
mairizon
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon.

mjnews.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang meminta masyarakat agar disiplin dalam mengelola limbah infeksius medis (limbah B3).

Tujuannya agar dampak yang ditimbulkan dari limbah yang dihasilkan oleh pandemi Covid-19 ini tidak melebar ke mana-mana.

“Jadi sebaik apapun penanganan medis tapi pada saat pengelolaan limbahnya tidak baik maka bisa mengakibatkan penyebaran virus Corona akan tidak terkendali,” kata Kepala DLH Kota Padang, Mairizon saat diseminasi informasi secara virtual, baru-baru ini.

Untuk itu, Mairizon berharap kepada masyarakat agar disiplin dalam hal mengelola limbah medis miliknya.

“Apabila selama ini masker yang dipakai oleh masyarakat dianggap bukan limbah medis, tapi dengan kondisi saat ini pandemi Covid-19, maka masker itu kita kategorikan sebagai limbah B3,” tutur Mairizon.

Oleh karena itu, maka penanganannya dilakukan sesuai prosedur pengelolaan limbah B3.

Menurut Mairizon, masker yang dipakai itu janganlah dibuang di TPS tapi dikumpulkan dan nantinya dilakukan pembakaran oleh DLH Padang.

Pada sisi lain, Mairizon mengatakan, DLH Padang menyayangkan aksi vandalisme. Sebab, aksi yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab tersebut merusak keindahan dan membuat lingkungan menjadi kotor.

“Ya, kita lihat sekitar 2 minggu lalu ada tulisan yang sangat tidak etis di halte Khatib Sulaiman. Dan kita sangat menyayangkan aksi coret-coret itu, karena merusak fasilitas publik,” kata Mairizon.

Menyikapi hal ini, pihak DLH berkoordinasi dengan Dishub untuk memberitahu adanya coretan-coretan yang tidak etis tersebut. Dan untuk perbaikannya dilakukan oleh Dinas PUPR.

Mairizon mengingatkan masyarakat bahwasanya, apapun yang dilakukan itu semuanya ada resiko, baik masyarakat yang melakukan, maupun bagi pemerintah daerah sendiri.

“Kita melakukan kerusakan pasti ada biaya yang harus dikeluarkan. Biayanya tentu bersumber dari masyarakat itu sendiri, melalui pajak yang dibayarkan kepada pemerintah daerah,” tuturnya.

Mairizon menambahkan, jika memang ada ketidakpuasaan maka janganlah melakukan kerusakan, tetapi lakukan sesuai dengan aturan.

(swl/eds)

Kami Hadir di Google News