AdvertorialBengkuluBeritaDPRD Provinsi Bengkulu

Komisi IV DPRD Bengkulu Akan Tindaklanjuti Aspirasi Perwakilan Tenaga Profesi Kesehatan

145
×

Komisi IV DPRD Bengkulu Akan Tindaklanjuti Aspirasi Perwakilan Tenaga Profesi Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Sedang Audiensi Dengan Perwakilan Tenaga Profesi Kesehatan
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Sedang Audiensi Dengan Perwakilan Tenaga Profesi Kesehatan.

Mjnews.id – Perwakilan Tenaga Profesi Kesehatan Provinsi Bengkulu datang ke Gedung DPRD Provinsi Bengkulu adakan audiensi dengan Komisi IV, untuk menyampaikan penolakan Rancangan Undang-Undang Kesehatan (Omnibus Law).

Rombongan tersebut langsung disambut Ketua Komisi IV, Edward Samsi didampingi Gunadi Yunir, Badrun Hasani, Sefty Yuslinah dan M. Gusdiadi. Pertemuan berlangsung di ruangan staf komisi, Selasa (6/6/2023).

Dalam kesempatan ini, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bengkulu, dr. Zaini, menyuarakan aspirasi mewakili 5 Organisasi Tenaga Profesi Kesehatan Provinsi Bengkulu agar DPR RI dapat menunda pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Low.

“Kami minta kepada Anggota Dewan yang ada dikomisi ini agar menyampaikan aspirasi kami kepada DPR yang ada dipusat, supaya RUU Kesehatan Omnibus Low pembahasannya ditunda dahulu. Sebelum ada partisipasi publik ikut dilibatkan dalam pengkajian materinya”, ungkap Zaini.

IMG 20230606 115145 420x270
Komisi IV DPRD Bengkulu Akan Tindaklanjuti Aspirasi Perwakilan Tenaga Profesi Kesehatan 3

Menurutnya, bahwa Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus belum melibatkan tenaga profesi kesehatan seluruh Indonesia, sehingga terkesan mendadak dan dibahas secara diam-diam oleh DPR RI

“Dengan jarak waktu menurut kami cukup singkat langsung muncul RUU ini, maka kami beranggapan bahwa RUU Kesehatan Omnibus Low tidak memenuhi unsur kaidah pembuatan UU sebenarnya. Kalau dilihat banyak poin yang sangat merugikan tenaga profesi kesehatan”, lanjutnya lagi.

“Kami harap DPRD Provinsi Bengkulu dapat menampung dan menindaklanjuti aspirasi ini, dengan membuat surat sacara tertulis untuk disampaikan kepada DPR dan Bapak Presiden. Agar mereka dipusat tahu apa yang kami inginkan”, tutur Zaini.

Kemudian penyampian disambung oleh Puti Haja yang mewakili Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Bengkulu. Menurutnya, dengan adanya RUU Kesehatan Omnibus Low tentu akan menimbulkan persoalan baru bagi tenaga profesi kebidan yang baru saja mengaplikasikan UU tentang profesi kebidanan yang telah lama diperjuangkan.

“Contohnya sekarang kita sedang mempelajari RPL yang telah didukung baik pemda maupun pusat. Namun dengan adanya RUU ini, kalau kita lihat isinya dapat saja menghilangkan dasar RPL itu sendiri”, jelasnya.

Setelah mendengarkan pemaparan apa yang diinginkan para perwakilan Tenaga Profesi Kesehatan Provinsi Bengkulu. Edward Samsi Selaku Ketua Komisi IV sangat mengapresasi dan akan menindaklanjuti untuk disampaikan ke Komisi IX DPR RI dan Kementerian Kesehatan.

“Kita Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu sangat mengapresasi aspirasi rekan-rekan. Sebenarnya penolakan RUU ini sudah juga disampaikan oleh adik-adik mahasiswa kedokteran Unib kemaren. Karena ini merupakan kewenangan dan tugas kami, maka akan kami tindaklanjuti. Apa yang rekan-rekan inginkan akan kami sampaikan Ke Komisi IX DPR RI dan Kementerian Kesahatan”, kata Edward.

(adv)

Kami Hadir di Google News