EkonomiHeadlineParlemenSumatera Barat

Sah! APBD Sumatera Barat 2021 Sebesar Rp 6,7 Triliun

87
×

Sah! APBD Sumatera Barat 2021 Sebesar Rp 6,7 Triliun

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Sumbar Supardi
Ketua DPRD Sumbar, Supardi.

mjnews.id – Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) 2021 telah disahkan saat rapat paripurna di DPRD, Rabu (25/11/2020). Total anggaran senilai Rp6,7 triliun. Jumlah ini turun dari tahun sebelumnya yang senilai Rp7,3 triliun.

APBD 2021 ini mengalami penurunan sebagai imbas tak langsung dari pandemi Covid-19. Salah satu penyebabnya adalah berkurangnya jumlah dana transfer dari pemerintah pusat.

Selain mengalami penurunan, APBD 2021 ini juga mengalami defisit senilai lebih kurang Rp200miliar dimana belanja daerah lebih besar dari pendapatan daerah. Total pendapatan daerah senilai Rp6,5 triliun. Sementara belanja daerah senilai Rp6,7 triliun.

Selain itu, Ketua DPRD Sumbar, Supardi juga menilai struktur belanja daerah belum proposional. Dia menegaskan perlunya di masa mendatang Pemprov memastikan alokasi belanja modal lebih besar dari belanja operasi. Ini dikarenakan pada APBD 2021 belanja operasi jauh lebih besar dari belanja modal, yakni belanja operasi RP5,1 triliun sementara belanja modal Rp576 miliar.

“Kami berharap di tahun-tahun mendatang RAPBD yang diajukan pemprov memiliki alokasi belanja daerah yang lebih proposional, yakni dengan cara meningkatkan belanja modal secara terus menerus,” ujarnya.

Supardi mengatakan APBD Sumbar 2021 merupakan APBD yang krusial. Ini dikarenakan APBD tersebut meerupakan APBD terakhir bagi gubernur dan wakil gubernur periode 2016-2021 untuk mewujudkan visi, misi dan program srateegis yang telah dijabarkan dalam rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

“Sebagai APBD terakhir maka seharusnya alokasi anggaran diprioritaskan untuk memenuhi pencapaian target kinerja RPJMD yang belum tercapai,” tegas Supardi.

Selain itu, APBD 2021 juga menjadi lebih krusial lagi karena kondisi masih dalam pandemi Covid-19. Mengingat ini maka pemerintahan Sumbar perlu memperhatikan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur tentang alokasi anggaran Tahun 2021 yang harus digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Perlu digunakan untuk bidang kesehatan maupun penanganan dampak ekonomi,” ujarnya.

Mengingat dua hal ini, lanjut dia, saat pembahasan, DPRD dan Pemprov telah mengalihkan beberapa kegiatan yang alokasi anggarannya cukup besar tetapi belum mendesak. Dana dialihkan untuk program yang lebih prioritas. Beberapa diantarnaya yang diakihkan yakni event Sumbar Ekspo, perjanan dinas beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) serta beberapa kegiatan yang tidak memiliki relevans dengan penanganan dampak ekonomi masyarakat.

Selain itu , menurut Supardi, alokasi anggaran yang bersumber dari tambahan pendapatan dan rasionalisasi kegiatan juga dialihkan untuk kegiatan yang lebih prioritas dan meberikan dampak langsung terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah. Beberapa diantarnaya program perbaikan irigasi, pelebaran jalan serta kegiatan lainnya yang terkait dengan pencapaian target kinerja RPJMD dan penanganan Covid-19. 

Rincian APBD 2021

Beberapa rincian APBD 2021 yakni pendapatan daerah Rp6,5 triliun. Pendapatan daerah ini terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp2,3 triliun, pendapatan transfer Rp4,1 triliun dan pendapatan lain-lain Rp38 miliar.

Belanja daerah senilari Rp6,7 triliun yang terdiri dari belanja operasi RP5,1 triliun, belanja modal Rp576 miliar, belanja tidak terduga Rp84,8 miliar dan belanja transfer sebesar Rp902 miliar.

Penerimaan pembiaayaan Rp220 miliar yang bersumber dari sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD 2020.

Kemudian pengeluaran pembiayan senilari Rp20 miliar yang digunakan untuk tambahan penyertaan modal pada PT. Bank Nagari senilai Rp15 miliar dan PT. Jamkrida Rp5 miliar.

(rel/eds)

Kami Hadir di Google News