Sumatera Barat

Wabup Risnawanto Hadiri Rapat Pokja KLHS RPJPD 2025-2045 bersama Tim Ahli Pascasarjana Unand

120
×

Wabup Risnawanto Hadiri Rapat Pokja KLHS RPJPD 2025-2045 bersama Tim Ahli Pascasarjana Unand

Sebarkan artikel ini
Rapat Pokja KLHS RPJPD 2025-2045
Rapat Kelompok Kerja (Pokja) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2025-2045, di Aula Kantor Bupati Pasbar, Selasa (2/5/2023). (f/kominfo)

Mjnews.id – Wakil Bupati Risnawanto menghadiri Rapat Kelompok Kerja (Pokja) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2025-2045, di Aula Kantor Bupati Pasbar, Selasa (2/5/2023).

Rapat Pokja itu melibatkan akademi Pascasarjana Universitas Andalas (Unand) Padang dan Kelompok Kerja lainnya mulai dari beberapa OPD hingga stakeholder terkait lainnya.

Wakil Bupati Risnawanto dalam Rapat Kerja tersebut memaparkan bahwa dalam undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya pada Pasal 15, menjelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan, rencana, atau program.

“Pemerintah daerah wajib melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam penyusunan atau evaluasi rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten,” jelas Wabup Risnawanto.

Ia menambahkan, dalam Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJPD.

“Kajian Lingkungan Hidup Strategis ini dilakukan pada tahap awal dari proses penyusunan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penyusunan RPJPD Kabupaten Pasaman Barat. Sehingga dapat diperkirakan dampak negatif terhadap lingkungan hidup apabila kebijakan, rencana dan program dilaksanakan. Kajian Lingkungan Hidup Strategis ini tidak mengkaji dampak sebuah proyek, melainkan mengkaji dampak sebuah kebijakan, rencana dan program,” tegas Risnawanto.

Karena itu lanjutnya, hasil dari kajian ini tentunya bersifat strategik, untuk memberikan rekomendasi penyempurnaan kebijakan, rencana dan program yang tertuang dalam RPJPD Kabupaten Pasaman Barat. Dengan kata lain, dengan adanya pengendalian lingkungan dalam bentuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis ini diharapkan permasalahan lingkungan yang diperkirakan terjadi dapat diminimalisasi sehingga pembangunan yang berkelanjutan dapat diwujudkan di Kabupaten Pasaman Barat.

“Dalam pembuatan dan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJPD Kabupaten Pasaman Barat, perlu dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang terdiri dari seluruh OPD terkait dan bekerja sama dengan pakar atau tim ahli dari Pascasarjana Unand Padang,” katanya.

(wal)

Kami Hadir di Google News