Parlemen

Komite II DPD RI Bahas Pengelolaan Lingkungan Hidup di Aceh Tamiang

50
×

Komite II DPD RI Bahas Pengelolaan Lingkungan Hidup di Aceh Tamiang

Sebarkan artikel ini
Komite II DPD RI Bahas Pengelolaan Lingkungan Hidup di Aceh Tamiang
Komite II DPD RI Bahas Pengelolaan Lingkungan Hidup di Aceh Tamiang. (f/dpd)

Mjnews.id – Komite II DPD RI mengadakan pertemuan dan dialog di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU PPLH).

Dalam siaran pers yang diterima Redaksi, Rabu 31 Januari 2024, pertemuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan UU PPLH terkait dengan Pemilu Serentak 2024 dapat berjalan sesuai ketentuan.

Pertemuan dihadiri oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, perangkat daerah pemerintah kabupaten, dan perwakilan masyarakat.

Wakil Komite II DPD RI, Abdullah Puteh, menyampaikan bahwa komite tersebut melakukan kunjungan kerja untuk mengawasi perkembangan pengelolaan lingkungan hidup di daerah, khususnya terkait pelaksanaan UU PPLH dalam Pemilu 2024, seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan penanganan limbah APK.

Dalam pertemuan tersebut, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang, Syurya Luthfi, menyampaikan bahwa telah dilakukan kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait ketertiban pemasangan APK.

Dia juga mengungkapkan bahwa sudah ada upaya sosialisasi terkait aturan pemasangan APK, terutama larangan pemasangan di pepohonan. Meskipun demikian, masih terjadi pelanggaran.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, Oki Kurnia, menambahkan bahwa sudah dilakukan tindakan penertiban terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai dengan zona dan lokasi yang ditetapkan. Pelanggaran tersebut juga telah dilaporkan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam diskusi, juga dibahas mengenai pergeseran kewenangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari kabupaten/kota ke pusat, keterbatasan kewenangan daerah terkait informasi perizinan usaha setelah implementasi Online Single Submission (OSS), dan pengelolaan lahan yang belum maksimal dimanfaatkan oleh masyarakat.

Pada akhir pertemuan, Wakil Ketua Komite II DPD RI, Abdullah Puteh, menyampaikan apresiasi terhadap potensi Kabupaten Aceh Tamiang dalam melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dia mengakui kuatnya budaya di masyarakat dan sumber daya yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat daerah.

(Rel)

Kami Hadir di Google News